Edisi: 462
Halaman 4
KAB. TEMANGGUNG, KUPANG TIMES - Sebagai Pengingat, jangan jadi pelaku bully, di Sekolah, Kampus, Kantor, dan di mana-pun yaa..,
R (14th) seorang Siswa SMPN 2 Pringsutat, Kabupaten Temanggung, resmi di-tetapkan menjadi pelaku pembakaran sekolah-nya.
R (inisial Pelaku), mengaku sakit hati, karena sering di-rundung /atau di-bully oleh teman dan guru-nya.
Pelaku R, juga mengaku, kalau nama-nya di-ganti dengan nama orang tua-nya, dan guru juga tidak menghargai tugas rumah yang telah di-kerjakan.
Semua tindakan tersebut, yang membuat pelaku memiliki niat, rencana dan membakar sekolah.
"Saya, sering di-ejek (di panggil) pakai nama orang tua, sama pernah di-keroyok,"
"(Bullying guru) Ya kayak kreasi saya nggak di-hargai, sama pernah tugas rumah di-sobek-sobek juga di depan saya,"
"Nggak bilang apa-apa, saat tugas rumah saya di-sobek,"|R (inisial Pelaku)
Pelaku membakar sekolah pada 26 Juni 2023, pukul 02:00 WIB, dini hari.
Api melalap gudang prakarya dan atap Ruang Kelas 9B dan 9C.
Pelaku mengaku ada orang yang mengajarinya membakar sekolah.
"Belajar dari teman,"|R (inisial Pelaku)
Pelaku menyesali perbuatan yang membuatnya berurusan dengan pihak Kepolisian.
"Saya menyesali (Perbuatan), merasa akan berurusan (Polisi),"|R (inisial Pelaku), saat di-hadirkan di Mapolres Temanggung, Rabu, (28/06/23)
Foto: berbagai sumber|R (inisial PelakuMeski telah di-tetapkan tersangka, R tidak di-tahan oleh Polisi, karena usia tersangka masih di bawah umur.
"Hanya saja untuk proses Hukum, tetap berjalan dan di-titipkan kepada orang tuanya, dalam kurun waktu tertentu,"
"Selain itu, tersangka R" di-dampingi orang tuanya,"
"dan tersangka R, akan di-kenakan wajib lapor ke Mapolres Temanggung pada waktu yang sudah di-tetapkan,"|AKBP. Agus Puryadi (Kapolres Temanggung)
Foto: berbagai sumber|tim Penyidik|Narasi: Polisi, Pemerintah, Kesehatan, Pendidikan, Hukum, Kemanusiaan,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: SMPN 2 Pringsutat, Kabupaten Temanggung, Mapolres Temanggung,