Edisi: 451
Halaman 1
Foto: Kemendes RI PDTT, propertiPROV. SUMBAR, KUPANG TIMES - Sekretaris Jenderal Kemendes RI PDTT, Taufik Madjid, meminta, dalam realisasi Dana Desa, akan mendapatkan pengawasan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, khusus yang berkaitan dengan Kewenangan Anggaran.
Pengawasan itu penting, karena faktanya, ada keterbatasan sumber daya manusia, di level desa, yang belum cukup memiliki kompetensi dalam bidang pengelolaan anggaran.
"Yang Kita (Pemerintah), takuti adalah jangan-jangan orang sudah paham, sudah mengerti betul regulasinya, tapi sengaja ada abuse of power,"
"Kemudian menyelewengkan Dana Desa, padahal ini dana luar biasa, yang bisa di-hadirkan Negara, untuk membantu desa-desa di seluruh Indonesia,"|Taufik Madjid (Sekjen Kemendes RI PDTT), saat menghadiri Rakor dengan Pemerintah Prov. Sumatera Barat, beberapa waktu lalu.
Boleh Saran Pak Sekjen, lakukan Pengawasan dengan melibatkan Kejaksaan dan KPK..,
|Narasi: Pemerintah, Hukum, Keuangan, Program, Desa,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: Kemendes RI PDTT, Pemprov. Sumbar,