Edisi: 450
Halaman 1
PROV. BALI, KUPANG TIMES - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Provinsi Bali, resmi membuat 1.000 selebaran, terkait Kewajiban dan Larangan bagi Warga Negara Asing, yang berwisata di Bali.
pada, Kamis, (08/06/23) lalu, Petugas Imigrasi, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, mulai membagikan selebaran panduan perilaku, dengan cara di sisipkan di-dalam Pasport milik Wisatawan Asing, saat melakukan pengecekan kelengkapan dokumen Keimigrasian.
tindakan tersebut di-atas, merupakan lanjutan dari Surat Edaran Gubernur, Provinsi Bali, Nomor 4/2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisawatan Mancanegara, selama berada di Bali.
Berikut, penjelasan Infografis-nya,
Gimana menurut loh.? Bakal efektif gak sistem-nya.?
|Narasi: Pemerintah, Hukum, Budaya, Wisawatan,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: Kanwil Kemenkumham, Bali, Imigrasi, Bali, Imigrasi, Bali,