Edisi: 452
Halaman 1
JAKARTA, KUPANG TIMES - Pemerintah resmi mencabut peraturan yang mewajibkan orang untuk memakai masker, saat; melakukan perjalanan hingga kegiatan yang menggunakan fasilitas publik dan berskala besar.
Penggunaan masker di-sarankan, saat kondisi kesehatan tidak begitu baik (sakit).
Informasi ini tertulis dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi COVID-19, yang di-tetapkan, Jum'at, (09/06/23).
Surat Edaran tersebut di-ataa, sekalian mencabut SE No. 24 Tahun 2022 Tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri • SE No. 25 Tahun 2022 Tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri • SE No. 20 Tahun 2022 Tentang Kegiatan Skala Besar • dan SE No. 19 Tahun 2021 Tentang Satgas di Fasilitas Publik.
Surat Edaran ini juga, secara umum, mengatur Protokol Kesehatan kepada seluruh masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan berskala besar, dan kegiatan di fasilitas publik untuk melakukan perlindungan /atau tanggung jawab secara pribadi, untuk mencegah penularan COVID-19, dengan beberapa saran, antara lain:
Pertama, tetap melakukan vaksinasi CV-19, sampai dengan Booster Kedua, terutama bagi masyarakat rentan, seperti; lansia dan komorbid.
Kedua, di-perbolehkan, untuk tidak menggunakan masker, bagi masyarakat dalam keadaan sehat, dan tidak beresiko terjadi penularan CV-19, serta di-sarankan untuk tetap menggunakan masker, apabila dalam kondisi tidak sehat /atau beresiko terjadi penularan CV-19.
Ketiga, di-sarankan tetap membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer) /atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan, supaya terhindar dari virus.
Keempat, di-sarankan untuk menjaga jarak, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan beresiko tertular /atau menularkan CV-19.
Kelima, di-sarankan tetap menggunakan aplikasi SATU SEHAT, untuk terus memonitor kesehatan secara pribadi.
|Narasi: Kesehatan, Virus, Pemerintah, Hukum,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: Satgas COVID-19, Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 1 Tahun 2023,