RESMI..! Kemendikbud Ristek RI, Terbitkan SE untuk TK-SMA, "JANGAN Jadikan Wisuda Itu WAJIB,"

Edisi: 458
Halaman 3

           Foto: Pixabay|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 14 Tahun 2023 Tentang Larangan Mewajibkan Wisuda di Tingkat Taman Kanak-kanak hingga Sekolah Menengah Atas.

SE tersebut, di-terbitkan, terkait dengan kontroversi wisuda, yang di-laksanakan sejak tingkat TK, yang di-nilai memberatkan orang tua murid.

dalam SE itu juga, tertulis bahwa; segala kegiatan yang di-lakukan, harus melibatkan Komite Sekolah dan Orang Tua Murid, dalam pengambilan Keputusan-nya.

|Narasi: Pemerintah, Hukum, Pendidikan,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: Kemendikbud Ristek RI,

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®