Edisi: 458
Halaman 3
JAKARTA, KUPANG TIMES - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 14 Tahun 2023 Tentang Larangan Mewajibkan Wisuda di Tingkat Taman Kanak-kanak hingga Sekolah Menengah Atas.
SE tersebut, di-terbitkan, terkait dengan kontroversi wisuda, yang di-laksanakan sejak tingkat TK, yang di-nilai memberatkan orang tua murid.
dalam SE itu juga, tertulis bahwa; segala kegiatan yang di-lakukan, harus melibatkan Komite Sekolah dan Orang Tua Murid, dalam pengambilan Keputusan-nya.
|Narasi: Pemerintah, Hukum, Pendidikan,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: Kemendikbud Ristek RI,