RESMI..! Gubernur Prov. NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, Ajukan Surat Pengunduran Diri Sebagai Gubernur NTT.!

Edisi: 454
Halaman 4

           Foto: berbagai sumber

KUPANG TIMES - Viktor Bungtilu Laiskodat, resmi mengajukan surat pengunduran diri sebagai Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur, karena maju sebagai bakal calon anggota legislatif DPR RI Dapil NTT 2.

"Benar, Gubernur sudah mengajukan surat pengduruan diri,"

"dan suratnya masih di Sekretariat Kepresidenan,“

"surat pengunduran diri VBL sudah di-kirim ke Presiden Jokowi, melalui; Menteri Dalam Negeri,"|Joseph Nae Soi (Wagub Prov. NTT), Rabu, (21/06/23)

Sebagai Informasi - Kepala dan Wakil Kepala Daerah harus mengundurkan diri dari jabatan mereka, jika mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif, pada Pemilu 2024.

Baik itu, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan Dewan Perwakilan Daerah.

Sebagaimana di-atur dalam Pasal 182 huruf K dan Pasal 240 Ayat (1) huruf K Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain kepala dan wakil kepala daerah, mereka yang wajib mengundurkan diri ketika maju caleg, yaitu; Aparatur Sipil Negara /atau Pegawai Negeri Sipil.

Kemudian, anggota TNI dan Polri, juga mesti mundur dan menanggalkan baju dinasnya, jika ingin menjadi caleg.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten turut mengatur bahwa; kepala dan wakil kepala daerah yang maju caleg wajib mundur.

Pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur teknis pengunduran diri kepala daerah yang ingin maju sebagai caleg harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang di-terbitkan oleh pejabat berwenang kepada partai politik pada saat melakukan pengajuan bakal calon.

Apabila pejabat berwenang belum menerbitkan keputusan pemberhentian, maka bakal calon yang mendaftar caleg harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala /atau wakil kepala daerah.

Kemudian, mereka harus mendapatkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.

Selain itu, Pasal 14 ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur para bakal calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagai kepala /wakil kepala daerah paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.

“Dalam hal sampai batas akhir masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon,” bunyi Pasal 14 ayat (4) PKPU Nomor 10 tahun 2023 tersebut.

Sejumlah kepala daerah yang saat ini tercatat maju sebagai caleg di Pemilu 2024 pun telah mengundurkan diri, seperti; Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, yang maju sebagai calon anggota DPD RI.

|Narasi: Pemerintah, Birokrasi, Hukum, Politik,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: Kemendagri, Setkab, Humas Pemprov NTT,

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®