Edisi: 450
Halaman 2
PROV. BALI, KUPANG TIMES - Surat Edaran Gubernur, Provinsi Bali, Nomor 4/2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisawatan Mancanegara, selama berada di Bali, sudah di-terapkan secara resmi.
dan penerapan SE Gubernur Prov. Bali, No. 4/2023 tersebut, di-ikuti dengan bagi-bagi selebaran di terminal kedatangan, di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, terkait kewajiban dan larangan bagi wisawatan mancanegara yang berwisata di Bali.
Seiring meningkat dan maraknya sikap dan perilaku wisawatan mancanegara di Bali, yang bikin geleng-geleng kepala.
dan, karena sikap dan perilaku para wisatawan mancanegara yang bikin geleng-geleng kepala ini, membuat Gubernur Prov. Bali, I Wayan Koster, harus membuat dan menerbitkan surat edaran resmi, yang mana para wisatawan mancanegara, di-wajibkan, mulai dari; perilaku yang menghormati norma masyarakat dan tempat suci, hingga bertransaksi dengan alat tukar dan melalui penyedia jasa wisata, yang berlisensi dan di-akui Negara /atau Pemerintah.
Larangan juga mencakup; penodaan terhadap adat dan kepercayaan setempat, bekerja secara ilegal, dan mencemari lingkungan.
Khusus untuk berkendara, saat ini, wajib memiliki SIM, Helm, dan larangan untuk berkendara di-bawah pengaruh alkohol /atau obat terlarang.
Berikut, penjelasan Infografis-nya,
Grafis: Perupadata|Properti