RESMI..! Aturan Gubernur Prov. Bali untuk Tourist Asing.!

Edisi: 450
Halaman 2

           Foto: Imigrasi|Properti

PROV. BALI, KUPANG TIMES - Surat Edaran Gubernur, Provinsi Bali, Nomor 4/2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisawatan Mancanegara, selama berada di Bali, sudah di-terapkan secara resmi.

dan penerapan SE Gubernur Prov. Bali, No. 4/2023 tersebut, di-ikuti dengan bagi-bagi selebaran di terminal kedatangan, di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, terkait kewajiban dan larangan bagi wisawatan mancanegara yang berwisata di Bali.

Seiring meningkat dan maraknya sikap dan perilaku wisawatan mancanegara di Bali, yang bikin geleng-geleng kepala.

dan, karena sikap dan perilaku para wisatawan mancanegara yang bikin geleng-geleng kepala ini, membuat Gubernur Prov. Bali, I Wayan Koster, harus membuat dan menerbitkan surat edaran resmi, yang mana para wisatawan mancanegara, di-wajibkan, mulai dari; perilaku yang menghormati norma masyarakat dan tempat suci, hingga bertransaksi dengan alat tukar dan melalui penyedia jasa wisata, yang berlisensi dan di-akui Negara /atau Pemerintah.

Larangan juga mencakup; penodaan terhadap adat dan kepercayaan setempat, bekerja secara ilegal, dan mencemari lingkungan.

Khusus untuk berkendara, saat ini, wajib memiliki SIM, Helm, dan larangan untuk berkendara di-bawah pengaruh alkohol /atau obat terlarang.

Berikut, penjelasan Infografis-nya,

              Grafis: Perupadata|Properti


Kalian setuju gak, sama aturan main ini.?

|Narasi: Pemerintah, Hukum, Budaya, Wisawatan,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: Surat Edaran Gubernur, Provinsi Bali, Nomor 4/2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisawatan Mancanegara, selama berada di Bali, Kanwil Kemenkumham RI, Bali, Imigrasi, Bali, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®