Provinsi NTT, Darurat Tindak Pidana Perdagangan Manusia.!

Edisi: 451

Halaman 2

           Foto: Unplash

KUPANG TIMES - Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, di Provinsi Nusa Tenggara Timur semakin meningkat. 

Berdasarkan data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI) Kupang, Tahun 2018-2022, sebanyak 74 Korban TPPO di-nyatakan meninggal dunia, di Tahun 2023, sebanyak 11 Korban TPPO di-nyatakan meninggal dunia. 

"Polisi Daerah Nusa Tenggara Timur, menghimbau masyarakat, supaya hati-hati dan turut mengawasi pergerakan pelaku dan jaringan perdagangan manusia,"

"Kami (Polda NTT) menghimbau seluruh masyarakat di Prov. NTT, terutama di pedesaan, untuk tidak terpedaya dengan iming-iming gaji besar di luar negeri, oleh calo izin resmi dari Pemerintah,"

"saat saudara-saudara kita mau berangkat, melalui para calo ini, tanpa sadar, mereka sudah menjadi Korban Perdagangan Manusia /atau Human Trafficking,"

"Kami akan tindak tegas, para pelaku, sindikat perdagangan orang,"|Kombes Pol. Ariasandy (Kabidhumas Polda NTT)

|Narasi: Pemerintah, Polisi, Hukum,

|Teks: W.J.B

|Sumber Literasi: UPT BP2MI Kupang-NTT, Humas Polda NTT, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®