Edisi: 451
Halaman 2
Foto: UnplashKUPANG TIMES - Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, di Provinsi Nusa Tenggara Timur semakin meningkat.
Berdasarkan data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI) Kupang, Tahun 2018-2022, sebanyak 74 Korban TPPO di-nyatakan meninggal dunia, di Tahun 2023, sebanyak 11 Korban TPPO di-nyatakan meninggal dunia.
"Polisi Daerah Nusa Tenggara Timur, menghimbau masyarakat, supaya hati-hati dan turut mengawasi pergerakan pelaku dan jaringan perdagangan manusia,"
"Kami (Polda NTT) menghimbau seluruh masyarakat di Prov. NTT, terutama di pedesaan, untuk tidak terpedaya dengan iming-iming gaji besar di luar negeri, oleh calo izin resmi dari Pemerintah,"
"saat saudara-saudara kita mau berangkat, melalui para calo ini, tanpa sadar, mereka sudah menjadi Korban Perdagangan Manusia /atau Human Trafficking,"
"Kami akan tindak tegas, para pelaku, sindikat perdagangan orang,"|Kombes Pol. Ariasandy (Kabidhumas Polda NTT)
|Narasi: Pemerintah, Polisi, Hukum,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: UPT BP2MI Kupang-NTT, Humas Polda NTT,