Presiden RI, Jokowi, Perintahkan Jajaran Gercep Atasi TPPO, Termasuk di Prov. NTT.!

Edisi: 443

Halaman 2

       Foto: BPMI

JAKARTA, KUPANG TIMES - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, memimpin rapat terbatas, mengenai Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, (31/05/23). 

Di dalam ratas, Presiden RI, Jokowi, perintahkan jajaran, untuk segera mengambil langkah cepat, untuk mencegah serta memberantas TPPO.

"Hari ini, saya menggelar rapat terbatas, mengenai permasalahan Tindak Pidana Perdagangan Orang, di Istana Merdeka,"

"Pemerintah ingin, ada langkah cepat dalam sebulan ini, untuk menunjukkan kepada publik, bahwa; Negara, Kepolisian Negara, TNI dan aparat pemerintah lain, bertindak cepat dan hadir untuk ini,"

"Laporan yang saya terima, dari Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, mengatakan bahwa; Jenazah Warga Indonesia, yang kembali, karena TPPO, dalam satu tahun, mencapai lebih dari 1.900 pekerja,"

"Bahkan, Khusus di NTT, dari Januari sampai Mei, sudah mencapai 55 pekerja, pulang, sudah jadi mayat, karena perdagangan orang,"

"Karena itulah, perlu di-lakukan restrukturisasi satuan tugas, tim TPPO untuk segera mengambil langkah cepat, dalam penanganan permasalahan tersebut,"

"Saya, juga memerintahkan jajaran Kepolisian Republik Indonesia, untuk menelusuri adanya dukungan bagi para penjahat perdagangan orang,"

"Permasalahan TPPO ini juga, mendapat perhatian dari Negara-negara ASEAN,"

"sebagai pemegang keketuaan ASEAN tahun ini, negara-negara anggota ASEAN meminta Indonesia, mengambil posisi kepemimpinan, untuk memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang di-anggap mengganggu kehidupan bernegara,"|Jokowi (Presiden RI) usai meminpin ratas di Istana Merdeka

|Narasi: Pemerintah, Hukum, 

|Teks: W.J.B

|Sumber Literasi: Sekretariat Kabinet, Polri, TNI, Kemenkopolhukam RI, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®