Edisi: 457
Halaman 1
Foto: berbagai sumberJAKARTA, KUPANG TIMES - Usai Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Johnny G. Plate, sebagai tersangka Korupsi Proyek BTS, beberapa waktu lalu, kini giliran Menteri Pertanian Republik Indonesia, Yasin Limpo, yang di-kabarkan, di-usulkan untuk di-tetapkan sebagai tersangka Kasus Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mentan RI, Yasin Limpo, di-duga, secara bersama-sama dengan staff-nya, KSD (Sekjen. Kementan RI 2021 hingga saat ini), dan HTA (Dir. Pupuk Pestisida 2020-2022 /Dir. Alat Mesin Pertanian, tahun 2023) melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi.
Ada-pun Perkara /Kasus Korupsi yang di-tuduhkan, dalam bentuk; Pemerasan • Gratifikasi • Pencucian Uang, yang terjadi di lingkungan kerja Kementerian Pertanian Republik Indonesia, dari tahun 2019-2023.
dan, perbuatan yang di-duga sebagai Tindak Pidana Korupsi tersebut, terkait masalah penyalahgunaan SPJ yang notabene termasuk Keuangan Negara • Gratifikasi • Suap Menyuap • Pembantuan • Bersama-sama Perbuatan Berlanjut • Penggabungan beberapa Perkara /Kasus lain.
|Narasi: Pemerintah, Politik, Hukum,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: KPK,