Kasus Korupsi BTS, Johnny G. Plate Didakwa 12 Pelanggaran Hukum, dan Perintahkan Anak Buahnya Kirim IDR 500 Juta per-Bulan,"

Edisi: 460
Halaman 1

           Foto: KT|Properti

JAKARTA PUSAT, KUPANG TIMES - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Johnny Gerard Plate, di-dakwa melakukan 12 perbuatan melawan Hukum, dalam perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.

Dakwaan di-bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dalam sidang perdana yang berlangsung di ruang sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, (27/06/23).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan Hukum,"|JPU, Kejagung RI

Salah satu perkara yang menjadi dasar dakwaan jaksa adalah tindakan terdakwa Johnny G. Plate, yang di-sebut meminta setoran kepada mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Anang Achmad Latif, merupakan anak buah terdakwa Johnny G. Plate, di Kemeenkominfo RI.

"Terdakwa Johnny Gerard Plate pada waktu dan tanggal yang tidak dapat ditentukan antara bulan Januari-Februari 2021 meminta uang kepada Anang Achmad Latif, sebesar IDR 500 Juta per bulan, yang terealisasi dari bulan Maret 2021-Oktober 2022,"|JPU, Kejagung RI

           Foto: Buku Dakwaan, Johnny G. Plate

Menurut JPU, permintaan terdakwa Johnny G. Plate, kemudian di-kabulkan oleh Anang Achmad Latif, terdakwa Johnny G. Plate, mendapat setoran, senilai IDR 500 Juta, pada edisi Maret-Oktober 2022.

Padahal uang yang di-serahkan kepada terdakwa Johnny G. Plate, berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan BAKTI Kominfo.

Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu juga di-sebut bertemu dengan Anang Achmad Latif, serta Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia Galubang Menak pada awal 2020.

Pertemuan berlangsung di Hotel Grand Hyatt, dan di Lapangan Golf Pondok Indah.

Dalam pertemuan itu mereka membahas rencana Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, dan infrastruktur pendukung pada BAKTI Kemkominfo.

Proyek tersebut kemudian melibatkan perusahaan yang terafiliasi dengan Galumbang Menak.

Terdak, Johnny G. Plate, juga di-sebut menyetujui perubahan dari 5.052 site desa pada program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun 2021-2022.

Penunjukan itu tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G.

Selain itu, terdakwa Johnny G. Plate, tidak melakukan kajian pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun BAKTI serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA).

Dalam dakwaan, terdakwa Johnny G. Plate, di-sebut melakukan perbuatan melawan Hukum selaku Menteri Komunikasi dan Informatika RI, serta Pengguna Anggaran berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 113/P Tahun 2019 tanggal 23 Oktober 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Sebelumnya, terdakwa Johnny G. Plate, telah membantah menerima uang untuk kepentingan pribadi dari poryek BTS Kominfo. Usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

dan, terdakwa Johnny G. Plate, mengatakan, hanya sebatas memberi persetujuan atas proyek dalam kapasitasnya sebagai menteri.

Atas perbuatannya, Johnny G. Plate, di-dakwa melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Terdakwa, Johnny G. Plate, juga di-sebut melanggar Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Informasi dan Informatika, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang /Jasa melalui Penyedia.

Selain itu juga, JPU, mengatakan, terdakwa Johnny G. Plate, beberapa kali memerintahkan Anang Achmad Latif, untuk mengirim uang ke rekening pribadi-nya.

Aliran Uang tersebut, di-kirim pada edisi April 2022, sebesar IDR 200 Juta, untuk Korban Bencana Banjir, di Kabupaten Flores Timur.

Lalu, pada edisi Juni 2021, aliran dana sebesar IDR 250 Juta, di-kirim ke Gereja GMIT, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kemudian, pada edisi Maret 2022, aliran dana, sebesar IDR 500 Juta, di-kirim ke Yayasan Pendidikan Katholik St. Arnoldus, dan pada edisi yang sama, yakni; Maret 2022, aliran dana, sebesar IDR 1 Miliar, di-kirim ke Keuskupan Dioses Kupang.

|Narasi: Pemerintah, Hukum, Keuangan,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: Kejagung RI,

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®