Edisi: 462
Halaman 5
KOTA MALANG, KUPANG TIMES - Tim Penyidik Reskrim, Polresta Malang, berhasil menangkap seorang Pria, di Kota Malang, di-duga melakukan tindak pidana penipuan, dengan modus Investasi, sebesar IDR 69,7 Miliar, Rabu, (28/06/23).
Pria tersebut, mengaku, telah menghabiskan uang dari hasil penipuan-nya, senilai IDR 69,7 Miliar, setelah 4 bulan menghilang, meninggalkan isteri dan anak-nya.
dan, Pria tersebut mengaku, uang yang di-bawah kabur, selama 4 bulan, kini hanya tersisa IDR 7 Juta.
Pria, yang sempat di-laporkan hilang, oleh keluarga-nya itu, bernama Fitra Ardhita Nurullisha (31th), warga Jl. Pinangsia, Kel. Jatimulyo, Kec. Lowokwaru, Kota Malang, Prov. Jatim.
|Narasi: Polisi, Hukum, Penipuan, Keuangan,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: Mapolresta Malang, Div. Humas Polresta Malang,