Edisi: 453
Halaman 2
KUPANG TIMES - Grasi adalah Pengampunan, berupa; Perubahan, Peringanan, Pengurangan, /atau Penghapusan pelaksanaan Putusan Pidana, kepada terpidana, yang di-berikan oleh Presiden.
Dengan demikian, pemberian Grasi, bukan merupakan persoalan teknis Yuridis Peradilan dan tidak terkait dengan penilaian terhadap putusan Hakim.
Pemberian Grasi, bukan merupakan campur tangan Presiden dalam bidang Yudikatif, melainkan Hak Prerogatif Presiden, untuk memberikan ampunan.
Kendati pemberian Grasi dapat mengubah, meringankan, mengurangi /atau menghapuskan kewajiban, dalam menjalani sanksi Pidana yang di-jatuhkan Pengadilan, tidak berarti menghilangkan kesalahan dan juga bukan merupakan rehabilitasi terhadap terpidana.
Presiden berhak mengabulkan /atau menolak permohonan Grasi yang di-ajukan terpidana, sebagaimana di-maksud setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pemberian Grasi oleh Presiden, dapat berupa:
1. Peringanan /atau Perubahan Jenis Pidana;
2. Pengurangan Jumlah Pidana; /atau
3. Penghapusan Pelaksanaan Pidana.
Dasar Hukum,
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi;
2. Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi;
3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII/2015 tanggal 15 Juni 2016;
4. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 213/KMA/SK/XII/2014 tentang Pedoman Sistem Kamar pada Mahkamah Agung.
Pemohon Grasi,
Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Grasi, yang berhak mengajukan Grasi:
1. Terpidana /atau Kuasa Hukum-nya;
2. Keluarga terpidana, dengan persetujuan terpidana;
3. Keluarga terpidana tanpa persetujuan terpidana, dalam hal terpidana di-jatuhi pidana mati;
4. Demi kepentingan Kemanusiaan dan Keadilan, Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, dapat meminta para pihak mengajukan permohonan Grasi.
Putusan Pemidanaan yang dapat di-ajukan Permohonan Grasi,
1. Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap;
2. Putusan pemidanaan yang dapat di-mohonkan grasi adalah pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling rendah 2 (dua) tahun.
Jangka Waktu Pengajuan,
• Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII/2015 tanggal 15 Juni 2016, ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 200, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5150) di-nyatakan tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat;
• Bahwa berdasarkan hal tersebut permohonan grasi yang diajukan sejak lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII/2015 tanggal 15 Juni 2016 tidak di-batasi oleh tenggang waktu tertentu;
• Permohonan grasi hanya dapat di-ajukan 1 (satu) kali (UU 5 Tahun 2010).
Infografis: IndonesiaBaik|PropertiProsedur Pengajuan Permohonan Grasi,
1. Permohonan Grasi di-ajukan secara tertulis oleh terpidana, Kuasa Hukum-nya, /atau keluarganya, kepada Presiden;
2. Salinan permohonan Grasi di-sampaikan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama untuk di-teruskan kepada Mahkamah Agung;
3. Permohonan Grasi dan salinannya dapat di-sampaikan oleh terpidana, melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan tempat terpidana menjalani pidana;
4. Dalam hal permohonan Grasi dan salinannya di-ajukan melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kepala Lembaga Pemasyarakatan menyampaikan permohonan grasi tersebut kepada Presiden dan salinannya di-kirimkan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak di terima-nya permohonan grasi dan salinannya;
5. Dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan salinan permohonan grasi, pengadilan tingkat pertama mengirimkan salinan permohonan dan berkas perkara terpidana kepada Mahkamah Agung.
Penanganan Permohonan Grasi Di Mahkamah Agung Republik Indonesia,
1. Administrasi permohonan grasi pada Mahkamah Agung di-laksanakan oleh Kepaniteraan Muda Pidana, Kepaniteraan Muda Pidana Khusus dan Kepaniteraan Muda Pidana Militer;
• Kepaniteraan Muda Pidana Militer mengadministrasikan permohonan grasi yang diajukan pemohon yang di-adili oleh Pengadilan Militer;
• Kepaniteraan Muda Pidana mengadimistrasikan permohonan grasi yang di-ajukan oleh pemohon yang di-adili oleh Pengadilan Negeri dalam ruang lingkup perkara pidana yang di-atur dalam KUHP
• Kepaniteraan Muda Pidana Khusus mengadministrasikan permohonan grasi yang di-ajukan oleh pemohon yang di-adili oleh Pengadilan Negeri dalam ruang lingkup perkara pidana yang di-atur di luar KUHP.
2. Kepaniteraan Muda Perkara akan mendaftarkan permohonan Grasi setelah berkas di-nyatakan lengkap;
Perkara Grasi pidana umum di-daftarkan dengan struktur nomor perkara XX/MA/Tahun (Contoh 2/MA/2020).
Perkara Grasi pidana khusus di-daftarkan dengan struktur nomor perkara XX SUS/MA/Tahun (contoh 2 SUS/MA/2020).
Perkara Grasi pidana militer di-daftarkan dengan struktur nomor perkara XX M/MA/Tahun ( contoh 2 M/MA/2020).
3. Kepaniteraan Muda Perkara meneruskan berkas permohonan grasi kepada Ketua Mahkamah Agung untuk menetapkan Hakim agung yang di-tunjuk untuk memberikan pertimbangan kepada Ketua Mahkamah Agung, supaya dapat mendelegasikan penunjukan Hakim Agung, yang memberikan pertimbangan permohonan grasi kepada Ketua Kamar Pidana /atau Ketua Kamar Militer;
4. Berdasarkan penetapan /atau penunjukan Ketua Mahkamah Agung, Kepaniteraan Muda Perkara mendistribusikan berkas perkara kepada Hakim Agung yang bersangkutan;
5. Hakim Agung yang di-tunjuk memberikan pertimbangan paling lama 3 bulan sejak berkas permohonan grasi di distribusikan kepadanya;
6. Lembar pertimbangan hakim agung di-sampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung untuk di pertimbangkan sebagai pertimbangan lembaga;
7. Panitera Muda Perkara mengirim pertimbangan yang di tanda-tangani oleh Ketua Mahkamah Agung kepada Presiden RI melalui Sekretariat Negara;
Tanggal kirim ke Sekretariat Negara menjadi indikator selesainya tugas /atau fungsi Mahkamah Agung dalam permohonan Grasi.
Sistem Informasi Perkara,
Status penanganan permohonan grasi dapat di-akses melalui Sistem Informasi Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia, https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
Proses Pengajuan Grasi dan Pengecekan Kelengkapan Berkas Pengajuan hingga Pengiriman Berkas Pengajuan Grasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, tidak di-kenakan biaya.
|Narasi: Pemerintah, Hukum,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: Mahkamah Agung Republik Indonesia, indonesiabaik.id,