Edisi: 461
Halaman 1
PROV. ACEH, KUPANG TIMES - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, resmi meluncurkan Program Pelaksanaan Rekomendasi Non-Yudisial, Pelanggaran Hak Asasi Manusia, kategori Berat, yang terjadi di Indonesia.
Kegiatan peluncuran program tersebut, di-gelar di-rumah Geudong, Pidie, Prov. Aceh, Selasa, (27/06/23).
"Pada hari ini, Kita berkumpul secara langsung, mau-pun virtual, di Kabupaten. Pidie, Provinsi Aceh ini,"
"untuk memulihkan luka Bangsa, akibat pelanggaran HAM Berat, di masa lalu,"
"yang meninggalkan beban yang berat, bagi para Korban dan Keluarga Korban,"|Jokowi (Presiden RI)
Sebelumnya, pada bulan Januari 2023, Pemerintah telah memutuskan untuk menempuh jalur Non-Yudisial, dalam penyelesaian pelanggaran HAM Berat di Indonesia dengan mengutamakan Pemulihan Hak-hak Korban, tanpa menegasikan mekanisme Yudisial.
Berikut, 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat, yang diakui Pemerintah Indonesia, antara lain:
ARSIP KOMPAS
|Narasi: HAM, Hukum, Keadilan, Pemerintah, Kemanusiaan,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: Setkab, KSP, Menkopolhukam RI, Mahfud MD, BPMI, Humas Pemprov. Aceh,