Edisi: 437
Halaman 3
Foto: IG, Brigita P. Manohara, propertiJAKARTA, KUPANG TIMES - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri, menjelaskan bahwa; saksi Brigita Purnawati Manohara, rencananya akan di periksa oleh tim penyidik KPK, pada Rabu, (24/05/23) lalu.
Namun, Brigita tidak hadir, sehingga tim penyidik KPK melakukan penjadwalan ulang, untuk periksa Brigita.
"Saksi, Brigita P. Manohara, tidak hadir oada jadwal pemeriksaan, pada hari Rabu, dan konfirmasi pada tim penyidik, untuk di-jadwal ulang, pekan depan,"|Ali Fikri (Kabag. Pemberitaan KPK) saat berada di Gedung KPK Jakarta, Kamis, (25/05/23)
Sebelumnya, Brigita Manohara yang juga seorang Presenter Acara itu, telah mengembalikan seluruh uang kepada KPK, yang di-duga berasal dari tersangka korupsi, Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak, yang di-duga menerima suap dan gratifikasi senilai IDR 200 miliar.
Uang tersebut untuk memenangkan tender sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Memberamo Tengah.
Namun begitu, Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan bahwa; "pengembalian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dan menyebabkan kerugian Negara, tidak serta merta menggugurkan tuntutan pidana,"
|Narasi: Pemerintah, Hukum,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: KPK,