Edisi: 429
Halaman 1
Foto: berbagai sumber
JAKARTA, KUPANG TIMES - Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, mengatakan, penetapan Sekjen Partai NasDem, Johnny G. Plate, sebagai tersangka korupsi, oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, merupakan bagian dari proses Hukum yang harus di-jalankan Johnny G. Plate.
Hal itu di-sampaikan Ketum Partai NasDem, Surya Paloh, dalam konferensi pers, terkait penetapan Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kominfo, Tahun anggaran 2020-2022, Rabu, (17/05/23).
“Saudara-saudara semuanya, di-tetapkannya Saudara Johnny Plate sebagai tersangka itu adalah merupakan bahagian dari proses hukum yang harus dilaluinya,”
Dalam momen itu juga, Ketum Partai NasDem, Surya Paloh, mengakui, dirinya selaku pribadi dan seluruh kader Partai NasDem di Indonesia, dalam suasana penuh keprihatinan.
“Kami dalam suasana penuh keprihatinan, kesedihan, yang sukar untuk kami tutupi. Kami berupaya untuk menutupi ini, kami berupaya untuk tetap tegar, bisa tersenyum dengan teman-teman semuanya, kami upayakan itu,”
“Tapi kalau teman-teman bisa memahami, sesungguhnya apa yang ada dalam nurani diri pribadi saya, ada kesedihan, kepedihan hati,”
Ketum Partai NasDem, Surya Paloh, juga mengatakan, kasus semacam ini bukan pertama kalinya mendera Partai NasDem, namun yang terjadi pada Johnny, menyebabkan seluruh jajaran partai berduka.
Dan mengenai sikap Partai NasDem, Surya Paloh, mengatakan, tidak akan berbeda dengan komitmen awal partai tersebut sejak awal di-dirikan.
“Kami ingin tetap ada di garda terdepan, ingin menegakkan prinsip-prinsip Hukum yang berkeadilan, untuk terus dari waktu ke waktu kita dukung, kita berikan penghormatan, sebagaimana mestinya kita sebagai warga negara yang baik,”
“Apalagi peran dari institusi partai politik, yang berulang kali saya katakan, partai politik harus berada di garda paling depan untuk memberikan kontribusinya dalam proses pendidikan politik yang berarti dan mengedepankan profesionalisme dan moralitas,”
Ketum Partai NasDem, Surya Paloh, tetap menghormati proses Hukum tersebut, meski dirinya mengaku sulit mengusik emosi yang muncul dalam dirinya.
“Semoga saja godaan-godaan yang menyatakan pada saya, ini tidak terlepas dari intervensi politik, tidak benar,"
"Ini tidak terlepas dari intervensi kekuasaan, juga tidak benar,”
“Ini godaan pada diri saya, dan saya sudah katakan, tidak benar itu,"
"Kalau benar, mungkin Hukum alam nanti yang akan dihadapkan kepada itu,”
Untuk di-ketahui, Kejagung RI, menetapkan Menkominfo RI, Johnny G. Plate, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi, Kominfo 2020-2022.
Adapun, Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan kerugian keuangan negara terkait dugaan tindak pidana rasuah itu mencapai IDR 8 triliun.
"Satu orang kita tetapkan menjadi tersangka dan sudah di-lakukan penahanan,"|Ketut Sumedana (Kapuspenkum Kejagung RI) Rabu, (17/05/23).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan di-temukan telah cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi BTS 4G selaku pengguna anggaran dan selaku menteri,"
"Penyidikan telah di tingkatkan status dari saksi menjadi tersangka,"
"Selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung,"| Kuntadi (Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI)
Penetapan tersangka Sekjen Partai Nasdem Johnny G. Plate, setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali.
Sebelumnya, Kejagung RI, melakukan pemanggilan dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 14 Februari dan 15 Maret 2023 silam.
Saat itu, Johnny di-periksa soal pengetahuan terkait penyediaan proyek infrastruktur tersebut.
|Narasi: Pemerintah, Hukum, Politik,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: Kejagung RI, DPP Partai NasDem,