Edisi: 439
Halaman 1
Foto: ilustrasiKUPANG TIMES - Aparat Kepolisian Sektor Maulafa, Kota Kupang, menerima penyerahan senjata api rakitan, jenis pistol revolver, pada Jum'at, (26/05/23).
Senjata itu di-serahkan YS, orang-tua dari seorang siswa, dari salah satu Sekolah Dasar, di Kota Kupang, berinisial SS (12th).
"Sebelum di-serahkan, senjata api tersebut sempat di-bawa oleh SS ke sekolahnya,"
"Saat berada di sekolah, seorang teman SS berinisial KT, mengetahui keberadaan pistol itu,"
"Setelah pulang sekolah, KT menginformasikan kepada orang tuanya, sehingga di-laporkan ke polisi,"
"Usai menerima laporan itu, polisi mendatangi rumah SS di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa dan bertemu dengan kedua orang-tua SS,"
"Kepada polisi, YS mengaku menemukan pistol itu saat memungut sampah di kali Penfui, tahun 2020 lalu,"
"Awalnya, YS mengira pistol tersebut sudah rusak karena berkarat, sehingga dia hanya simpan di atas lemari,"
"Namun, karena tak pernah mengawasi, anaknya SS lalu mengambil dan membawa ke sekolah yang berujung di-ketahui temannya,"|AKP. Nuryani Trisani Ballu (Kepala Polsek Maulafa) kepada sejumlah wartawan di Kupang, Jum'at malam.
Foto: AKP. Nuryani Trisani Ballu (KapolsekUsai bertemu pihak kepolisian, YS menyerahkan senjata api itu ke Polsek Maulafa.
Setelah pistol itu di-terima oleh seorang anggota polisi sektor Maulafa, pistol tersebut, rencananya akan di-bawa ke Kepolisian Resor Kupang Kota, untuk di-musnahkan.
Terkait kejadian tersebut di-atas, AKP. Nuryani, menghimbau masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Maulafa, jika ada masyarakat yang sengaja /atau tidak sengaja menyimpan /atau memiliki senjata api dalam bentuk apapun, agar segera menyerahkan ke polisi.
Jika tidak, maka bisa di-ancam dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukumannya maksimal seumur hidup dan 20 tahun penjara.
|Narasi: Polisi, Senjata, Hukum,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: Polisi Sektor Maulafa,