Edisi: 440
Halaman 2
Foto: Mahfud MD propertiJAKARTA, KUPANG TIMES - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Mahfud MD meminta pihak Polisi dan Mahkamah Kontitusi Republik Indonesia, segera mengusut dugaan kebocoran informasi putusan MK, terkait sistem pemilihan legislatif.
Sebab, menurut Mahfud MD, putusan MK yang belum di-bacakan masih berstatus Rahasia Negara.
"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh di-bocorkan sebelum di-bacakan,"
"Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa di-kategorikan pembocoran Rahasia Negara,"
"Polisi harus selidiki info A1, yang katanya menjadi sumber Denny, agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,"|Mahfud MD, (Menkopolhukam RI) di-kutip dari Twitter resminya @mohmahfudmd, Minggu, (28/05/23).
Mahfud bahkan mengatakan dirinya yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi tidak berani bertanya kepada MK soal putusan yang belum dibacakan.
Mahfud MD, mendesak MK, mencari pihak yang membocorkan informasi tersebut.
"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat, sebelum di-bacakan, tapi harus terbuka luas setelah di-putuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka,"
"Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum di-bacakan sebagai vonis resmi,"
"MK harus selidiki sumber informasinya,"|Mahfud MD (Menkopolhukam RI)
Sebelumnya, eks Wamenkumham RI, Denny Indrayana, mengatakan, telah mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi, terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup /atau coblos partai.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,"|Denny Indrayana (ahli HTN) di-kutip cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu, (28/05/23)
Dalam kicauannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi.
Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan Hakim Konstitusi.
"Siapa sumbernya.? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,"
"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif,"|Denny Indrayana (ahli HTN)
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 Ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang di-daftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022, pada 14 November 2022.
Ke-enam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI). Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP dan PKS.
Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup yakni; Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
|Narasi: Hukum, Pemerintah, Konstitusi, Politik,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: Mahfud MD, Denny Indrayana,