Edisi: 431
Halaman 2
Foto: berbagai sumberJAKARTA, KUPANG TIMES - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, resmi memberhentikan Johnny G. Plate, sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Surat Pemberhentian itu, tertulis dalam; Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023, tentang Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kabinet Indonesia Maju, Periode 2019-2024.
Keppres tersebut, di-putuskan dan di-terbitkan di Jakarta, Jum'at, (19/05/23) dan Berlaku pada tanggal yang telah di-tetapkan.
Presiden RI, Jokowi, juga menyampaikan Terima Kasih, atas pengabdian Johnny G. Plate, selama menjabat sebagai Menkominfo RI.
Sebelumnya, Presiden RI, Jokowi, telah menunjuk Menkopolhukam RI, Mahfud MD, sebagai Plt. Menkominfo RI, menggantikan Johnny G. Plate, yang terjerat Kasus dugaan Korupsi Proyek BTS, yang merugikan Negara, sebesar IDR 8 Triliun.
|Narasi: Pemerintah, Hukum,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: KSP, Kejagung RI, Kemenkopolhukam RI, Keppres Nomor 41/P Tahun 2023, tentang Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kabinet Indonesia Maju, Periode 2019-2024,