Edisi: 441
Halaman 1
KUPANG TIMES - Memulai dengan pertanyaan ya.., Milih Terbuka /atau Tertutup.?
Heboh nih, gara-gara mas Denny Indrayana, mengatakan, telah mendapat informasi, bahwa; Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, segera putuskan Pemilu tahun 2024, dengan memakai sistem Proposional Tertutup.
Walau-pun, dari pihak MK RI, sudah memberikan tanggapan dan penjelasan mengenai perkataan mas Denny, bahwa; MK RI belum sampai pada putusan, dan baru akan dapat kesimpulan, pada 31 Mei 2023 nanti.
Tetap membuat publik, pengamat politik dan pegiat politik se-antero Nusantara, untuk terus berasumsi dan beropini, sesuai dengan pemahaman dan pandangannya, terkait Perkataan mas Denny Indrayana dan Jubir MK RI, terkait sistem pemilu proposional terbuka dan tertutup.
Sistem pemilu dengan, Proposional Tertutup, Pemilih hanya mencoblos Partai Politik saja.
Mengenai siapa Caleg yang terpilih, untuk di tempatkan di Parlemen, itu menjadi kewenangan Parpol.
Berikut, Infografis Sistem Pemilu Proposional Terbuka dan Tertutup.
Grafis Perupadata, properti|Narasi: Konstitusi, Hukum, Politik,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: Mahkamah Konstitusi RI, Perupadata, W.J.B,