MK Bantah Denny Indrayana, soal Putusan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup yang Bocor.!

Edisi: 440

Halaman 1

       Foto: semua sumber, Jubir MK, Fajar Laksono

JAKARTA, KUPANG TIMES - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, menanggapi pernyataan ahli Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, terkait informasi putusan gugatan sistem pemilu.

Melalui cuitan di akun instagramnya, Denny, mengatakan, dirinya telah mendapatkan informasi kalau hakim MK bakal memutuskan sistem pemilu dengan proporsional tertutup.

Menanggapi pernyataan Denny, Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan, proses persidangan atas gugatan itu belum selesai dan masih berjalan.

"Silakan tanya kepada yang bersangkutan (Denny Indrayana),"

"Yang pasti, sesuai agenda persidangan terakhir kemarin, tanggal 31 Mei mendatang penyerahan kesimpulan para pihak,"

"baru nanti proses persidangan akan masuk dalam putusan oleh Majelis Hakim,"

"Jadwal sidang putusan masih belum di-tetapkan,"

"Setelah itu, perkara baru akan di-bahas dan di-ambil keputusan oleh Majelis Hakim dalam RPH,"

"Selanjutnya, akan di-agendakan sidang pengucapan putusan,"

"Perihal jadwal sidang putusan gugatan yang teregister dengan nomor 114/PUU-XX/2022, itu nantinya akan di-sampaikan melalui website resmi MK,"

"Sekali lagi, Belum.., kalau sudah, pada saatnya nanti, pasti nanti akan dan harus di-publish lewat Jadwal Sidang di laman mkri.id,"|Fajar Laksono (Jubir MK), saat di-minta tanggapannya, Minggu, (28/05/23).

Sebelumnya, ahli Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, membocorkan informasi pribadi yang di-terima, soal putusan Mahkamah Konstitusi, terkait sistem Pemilu Legislatif.

Denny, mengatakan, kalau dirinya mendapatkan informasi, kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022, terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting,"

"MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup,"

"kembali memilih tanda gambar partai saja,"|cuitannya @dennyindryana99, di-kutip Minggu, (28/05/23).

Denny juga mengatakan, putusan itu di-ambil, setelah adanya dissenting opinion /atau perbedaan pendapat, dalam menjatuhkan putusan antara Hakim MK.

Dimana jumlah perbandingannya yakni 6 hakim berbanding 3 Hakim.

Perihal dari mana informasi yang dirinya dapat, Denny tidak membeberkan identitas sosok tersebut.

Yang terpenting, informasi yang di-terimanya itu kredibel.

"Siapa sumbernya.?"

"Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,"

"Jika memang pada putusan nantinya MK mengabulkan sistem pemilu dengan proporsional tertutup,"

"maka, sistem pemilu di Indonesia akan kembali ke masa orde baru (orba), otoritarian dan koruptif,"

"kondisi politik tanah air saat ini, salah satunya, yakni; perihal penegakan hukum di Indonesia yang di-dasari pada putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK,"

"KPK di-kuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun,"

"PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga di tukar guling, dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA,"

"Jika Demokrat berhasil "di-copet", Istilah Gus Romi PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal,"|Denny Indrayana (ahli Hukum Tata Negara)

|Narasi: Hukum, Konstitusi, Politik, Pemerintah,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: Mahkamah Konstitusi RI, Denny Indrayana (ahli HTN),

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®