Edisi: 430
Halaman 2
Foto: Kemenkopolhukam RI, propertiJAKARTA, KUPANG TIMES - Menkopulhukam RI, Mahfud MD, menanggapi penetapan tersangka dan penahanan terhadap Menkominfo RI, Jhonny G. Plate, oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, (17/05/23) lalu.
Berikut, tanggapan resmi, Menkopolhukam RI, Mahfud MD, Kamis, (18/05/23).
"terkait penetapan tersangka dan penahanan kepada Pak Johnny G. Plate, yang di-lakukan Kejaksaan Agung,"
"harus di-pahami bukan hanya Sesuai Hukum, tetapi Keharusan Hukum,"
"Kasus ini, sudah cukup lama, di-garap oleh Kejaksaan, dengan sangat hati-hati,"
"Saya tahu, bahwa; kasus ini sudah di-selidiki dan di-sidik dengan cermat, karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi,"
"Keliru sedikit saja, bisa di-tuduh Politisasi Hukum, di tahun politik,"
"Kalau tidak yakin, dengan minimal dua alat bukti yang cukup, Kejaksaan tidak akan menjadikan siapapun menjadi tersangka,"
"tapi, jika sudah ada dua alat bukti, yang cukup kuat dan masih di tunda-tunda, dengan alasan untuk menjaga kondusivitas Politik, maka itu bertentangan dengan Hukum,"
"Jika sudah cukup dua alat bukti, memang sudah seharusnya status Hukum-nya di-tingkatkan,"
"Jadi, yakinlah dan tunggu saja proses peradilan, atas kasus yang di-hadapi Pak Plate ini,"
"sebagai Menkopolhukam, saya akan terus mencermati dan ikut mengawal,"
|Narasi: Pemerintah, Hukum,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: Menkopolhukam RI, Mahfud MD, Kejaksaan Agung RI,