Edisi: 437
Halaman 4
Foto: PBNU, propertiJAKARTA, KUPANG TIMES - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, menegaskan bahwa; siapapun yang ikut kontestasi politik, pada Pemilu 2024 mendatang, tidak boleh menggunakan nama NU, untuk kepentingan politiknya.
"Siapapun itu, walaupun orang NU, tidak boleh menggunakan identitas NU, sebagai modal politik,"
"Sekali lagi, siapapun anggota NU, yang berkompetisi di kancah Pemilu 2024, harus memiliki kredibilitas, prestasi dan daya tawar sendiri, serta bukan hanya sekedar mengandalkan nama NU saja,"|Yahya Cholil Staquf (Ketum PBNU) di Kantor Pusat PBNU, Jakarta, Kamis, (25/05/23).
|Narasi: Religius, Politik, Hukum, Pemerintah,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: PBNU Pusat,