Edisi: 429
Halaman 2
Foto: semua sumberKUPANG TIMES - Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Johnny G. Plate, telah di-tetapkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station, dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5, Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi, Kemenkominfo RI, Tahun Anggaran 2020-2022.
Selain menjabat sebagai Menkominfo RI, Johnny G. Plate, juga merupakan Sekjen Partai NasDem.
Dan ini, menjadi kasus tindak pidana korupsi yang kedua, yang menjerat Sekjen Partai NasDem.
Sebelumnya, Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella, di-tetapkan sebagai tersangka Gratifikasi, terkait kasus Bansos Prov. Sumatera Utara, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, pada tahun 2015 lalu.
Di tahun 2015 lalu, Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, mengatakan, jika Partai NasDem tidak layak untuk di-pertahankan, jika di kemudian hari, ada kadernya yang di-ketahui terlibat kasus tindak pidana korupsi.
Ketum Partai NasDem, Surya Paloh, berjanji akan membubarkan Partainya, jika ada kader partai terlibat Tipikor.
"Tidak layak Partai NasDem di pertahankan,"|Surya Paloh (Ketum Partai NasDem) saat membuka pembekalan caleg Partai NasDem, di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Rabu, (03/06/15) lalu.
Pernyataan Ketum Partai NasDem, Surya Paloh, sempat menuai kontroversi, setelah 4 bulan kemudian Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella, di-tetapkan sebagai tersangka Tipikor oleh KPK.
Namun, DPP Partai NasDem berkilah atas pernyataan dan janji, yang di-ucapkan oleh Ketua Umumnya.
Dengan alasan, Partai NasDem akan di-bubarkan, jika kadernya melakukan Tipikor, secara masif.
|Narasi: Pemerintah, Hukum, Politik,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: KPK, DPP Partai NasDem,