Edisi: 429
Halaman 3
Foto: berbagai sumberJAKARTA, KUPANG TIMES - Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Johnny G. Plate, telah di-tetapkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sebagai tersangka dan langsung di-tahan, selama 20 hari ke-depan, terkait kasus dugaan korupsi, penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station, dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5, Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi, Kemenkominfo RI, Tahun Anggaran 2020-2022, Rabu, (17/05/23).
Kejaksaan Agung Republik Indonesia, tidak mengatakan secara spesifik, peran dari Pak Menteri, tetapi di-katakan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Kepala dari Kementerian yang membawahi BAKTI Kominfo.
Dan saat ini, Kejagung RI masih memeriksa sejumlah saksi, termasuk adik kandung dari tersangka Tipikor, Johnny G. Plate, yaitu; Gregorius Alex Plate, yang sempat menerima uang senilai IDR 500 Juta, namun sudah di-kembalikan.
Berikut, Infografis terkait peran dari Peran Menkominfo RI, Johnny G. Plate, dan 5 Tersangka Korupsi 8 T, BTS Bakti Kemkominfo, yakni;
Grafis Perupa Data, properti|Narasi: Pemerintah, Hukum, Keuangan,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: Kejagung RI,