Edisi: 423
Halaman 3
Foto: semua sumberKUPANG TIMES - Setiap ada razia surat kendaraan bermotor, yang di-lakukan oleh Pihak Kepolisian Lalu-lintas, sering terlihat ada petugas Polisi lalu-lintas yang mencabut kunci motor /atau mobil, milik pengendara, saat melakukan penilangan.
Dan, tidak sedikit pemilik kendaraan bermotor, melakukan protes, bahkan di-ajak debat, saat kunci kendaraan bermotor-nya di cabut oleh petugas Polisi lalu-lintas.
Dari tindakan tersebut, masyarakat pun bertanya-tanya, apakah tindakan polisi tersebut di-benarkan.? Apakah polisi di-bolehkan mengambil kunci motor pengendara yang ia tilang.?
Aturan Main, Razia dan Penilangan oleh Polisi Lalu-lintas,
Ketentuan mengenai razia dan penilangan oleh polisi di-tulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut PP tersebut, razia oleh Polisi dapat di-lakukan secara berkala /atau insidental.
Razia kendaraan di-jalan raya secara berkala dapat di-lakukan setiap enam bulan /atau kurun waktu tertentu tergantung beberapa pertimbangan.
Sementara pemeriksaan di jalan secara insidental dapat di-lakukan saat pelaksanaan operasi kepolisian, terjadi pelanggaran yang tertangkap tangan, dan penanggulangan kejahatan.
Pemeriksaan secara insidental karena tertangkap tangan di-lakukan saat terjadi pelanggaran yang terlihat secara kasat indera atau-pun tertangkap oleh alat penegakan hukum elektronik.
Pemeriksaan ini dapat di-lakukan ketika polisi melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli di jalan.
Polisi pun berwenang melakukan penilangan terhadap pengendara yang melanggar peraturan lalu-lintas.
Namun, dalam melakukan razia dan penilangan, polisi harus tetap berpedoman pada kode etik kepolisian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bolehkah Polisi mengambil kunci motor /atau mobil, saat menilang.?
Razia dan penilangan oleh Polisi harus ddi-lakukansesuai prosedur yang ada.
Salah satunya PP Nomor 80 Tahun 2012.
Menurut PP tersebut, saat melakukan razia, Polisi lalu-lintas wajib di-lengkapi dengan surat perintah tugas serta menggunakan seragam dan atribut kepolisian.
Selain itu, dalam menjalankan tugasnya, Polisi juga memiliki kewenangan diskresi /atau bertindak menurut penilaian sendiri.
Diskresi dapat di-gunakan dalam situasi di lapangan yang memaksa.
Misalnya, saat pelanggar aturan lalu-lintas menghindari petugas atau mencoba melarikan diri ketika di-lakukan penindakan yang dapat beresiko menyebabkan kecelakaan.
Padahal, pengguna jalan yang di-hentikan oleh Polisi, untuk di-periksa kelengkapan kendaraannya, wajib untuk mematuhi perintah petugas Polisi tersebut.
Polisi pun di-bolehkan untuk mengamankan kunci kendaraan sebagai bentuk diskresi yang di-miliki.
Tindakan mengambil kunci, sebagai security petugas untuk menghindari di-tabrak pelanggar.
Hal ini sesuai pula dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 260 Ayat 1, tertulis, petugas kepolisian berwenang menghentikan dan menyita sementara kendaraan bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas.
Selain itu, polisi juga memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan lain menurut Hukum secara bertanggung jawab.
|Narasi: Polisi, Hukum, Pemerintah, Lalu-lintas,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,