Edisi: 428
Halaman 3
Foto: KT, propertiJAKARTA, KUPANG TIMES - Kejaksaan Agung Republik Indonesia, resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Johnny G. Plate sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi proyek BTS. Johnny G Plate langsung ditahan, untuk 20 hari ke-depan, Rabu, (17/05/23).
Plate terlihat mengenakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda.
Dan, Plate langsung di-tahan dan di-bawa ke mobil tahanan, setelah di-periksa oleh tim penyidik Kejagung RI,
Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun anggaran 2020-2022.
Kasus ini di-duga merugikan Negara mencapai IDR 8 triliun.
Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, mengatakan, hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut di-serahkan ke Kejaksaan Agung.
Total, Kerugian Negara sebesar IDR 8.032.084.133.795 Triliun.
"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh,"
"kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar IDR 8.032.084.133.795 (triliun),"|Yusuf Ateh (Kepala BPKP), dalam konferensi pers, Senin, (15/05/23) lalu.
Kerugian Keuangan Negara tersebut terdiri atas tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Dalam kasus ini, telah di-tetapkan lima tersangka,
1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
|Narasi: Pemerintah, Hukum,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: Kejagung RI, BPKP,