Edisi: 386
Halaman 1
Foto: BPMIJAKARTA, KUPANG TIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi, berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Suap, Proyek Jalur Kereta Api, di Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, tahun anggaran 2021-2022, yang di-duga kuat, ada terjadi Tindak Pidana Korupsi.
Tindak Pidana Suap, Proyek Jalur Kereta Api, di Kemenhub RI, termasuk jalur Kereta Makassar-Parepare, yang di-resmikan oleh Presiden RI, Jokowi, Rabu, (29/03/23) lalu.
Menanggapi kasus tindak Pidana suap, tersebut di-atas, Presiden RI, Jokowi, mengatakan bahwa; "celah untuk masalah, bisa saja terjadi, dari ribuan proyek, yang di-kerjakan Pemerintah,"
"Karena itu, pengawasan di lapangan sangat penting untuk meminimalisir penyimpangan dalam setiap proyek,"
"itupun, masih ada temuan masalah, seperti; Kasus yang di-ungkap KPK saat ini,"
Berikut, Foto dan Infografis Kasus Tindak Pidana Suap, Proyek Jalur Kereta Api, di Kemenhub RI, tahun anggaran 2021-2022, yang di-duga kuat, ada terjadi Tindak Pidana Korupsi.
|Narasi: Hukum, Korupsi, Pemerintah, Keuangan,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: KPK, Kemenhub RI, Presiden RI, Jokowi,