Siasat Nakal, Oknum Pegawai Kementerian ESDM RI, Lakukan Korupsi Lewat Tunjangan Kinerja.! "Gaya Baru Koruptor,"

Edisi: 375

Halaman 2

       Foto: Pixabay

JAKARTA, KUPANG TIMES - Setelah di-dalami tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, ternyata para tersangka Tipikor di Kementerian ESDM RI ini mempunyai cara unik, dalam melakukan tindak pidana korupsi, yakni; mengakali sistem Tunjangan Kinerja Pegawai Kemen ESDM RI. 

Direktur. Penyidikan KPK, Asep Guntur, mengatakan bahwa; "para tersangka ini, menggelembungkan uang tukin terlebih dahulu, sebelum di-cairkan ke seluruh ASN, di Ditjen. Minerba Kementerian ESDM RI,"

"Selisih angka uang, yang di gelembungkan dengan uang yang di-terima para ASN, Ditjen. Minerba Kementerian ESDM RI, inilah yang kemudian di-Korupsi,"

"Dengan, adanya kelebihan uang ini-lah, yang di Korupsi oleh para tersangka, dengan membagi-bagi kelebihan uang tersebut,"

"Jadi, ada kelebihan uang, kemudian para tersangka berupaya, bagaimana caranya, agar selisih uang tersebut bisa di-bagi,"

"Kalau, di Kita (KPK) ada gaji pokok, ada tunjangan kinerja, dan lain-lain,"

"Para oknum ASN, di divisi Keuangan di Kementerian ESDM RI, kemudian memanipulasi jumlah (angka uang), agar terlihat seperti; Ketidaksengajaan,"

"Meski demikian, perbuatan curang oknum ASN di divisi Keuangan, di Kementerian ESDM RI, tetap terungkap,"

"Angka uang itu di-bagi, di-masukin ke dana tunjangan kinerja, seperti; Typo,"

"Contoh; kalau tunjangan kinerja, misalkan IDR 5 Juta, nah di-kasih menjadi IDR 50 Juta, kan banyak typo,"

"Jadi, kalau ketahuan, oh saya typo nih, tik ini,"

"Padahal, uangnya sudah keburu masuk IDR 50 Juta,"|Asep Guntur (Dir. Penyidikan KPK) 

Untuk di ketahui - Typo adalah Kesalahan yang di-buat, pada saat proses mengetik.

|Narasi: Pemerintah, Hukum, Keuangan, Teknologi, 

|Teks: W.J.B

|Sumber Literasi: KPK, Kementerian ESDM RI, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®