Edisi: 375
Halaman 2
Foto: PixabayJAKARTA, KUPANG TIMES - Setelah di-dalami tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, ternyata para tersangka Tipikor di Kementerian ESDM RI ini mempunyai cara unik, dalam melakukan tindak pidana korupsi, yakni; mengakali sistem Tunjangan Kinerja Pegawai Kemen ESDM RI.
Direktur. Penyidikan KPK, Asep Guntur, mengatakan bahwa; "para tersangka ini, menggelembungkan uang tukin terlebih dahulu, sebelum di-cairkan ke seluruh ASN, di Ditjen. Minerba Kementerian ESDM RI,"
"Selisih angka uang, yang di gelembungkan dengan uang yang di-terima para ASN, Ditjen. Minerba Kementerian ESDM RI, inilah yang kemudian di-Korupsi,"
"Dengan, adanya kelebihan uang ini-lah, yang di Korupsi oleh para tersangka, dengan membagi-bagi kelebihan uang tersebut,"
"Jadi, ada kelebihan uang, kemudian para tersangka berupaya, bagaimana caranya, agar selisih uang tersebut bisa di-bagi,"
"Kalau, di Kita (KPK) ada gaji pokok, ada tunjangan kinerja, dan lain-lain,"
"Para oknum ASN, di divisi Keuangan di Kementerian ESDM RI, kemudian memanipulasi jumlah (angka uang), agar terlihat seperti; Ketidaksengajaan,"
"Meski demikian, perbuatan curang oknum ASN di divisi Keuangan, di Kementerian ESDM RI, tetap terungkap,"
"Angka uang itu di-bagi, di-masukin ke dana tunjangan kinerja, seperti; Typo,"
"Contoh; kalau tunjangan kinerja, misalkan IDR 5 Juta, nah di-kasih menjadi IDR 50 Juta, kan banyak typo,"
"Jadi, kalau ketahuan, oh saya typo nih, tik ini,"
"Padahal, uangnya sudah keburu masuk IDR 50 Juta,"|Asep Guntur (Dir. Penyidikan KPK)
Untuk di ketahui - Typo adalah Kesalahan yang di-buat, pada saat proses mengetik.
|Narasi: Pemerintah, Hukum, Keuangan, Teknologi,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: KPK, Kementerian ESDM RI,