Edisi: 387
Halaman 3
Foto: semua sumberJAKARTA, KUPANG TIMES - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, resmi menandatangani dan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dalam Pasal 4, Perpres Nomor 21 Tahun 2023, di-atur mengenai jam kerja instansi pemerintah dan ASN sebanyak 37,5 jam dari lima hari dalam sepekan, yakni; di-mulai Senin hingga Jumat, dan ini tidak termasuk jam istirahat.
Ada-pun jam istirahat ASN adalah 90 menit, pada hari Jum'at dan 60 menit pada hari Senin-Kamis.
Sedangkan jam kerja instansi pemerintah dan ASN selama bulan Ramadhan, sebanyak 32 jam, tidak termasuk jam istirahat.
Waktu istirahat sebanyak 60 menit pada hari Jum'at, dan 30 menit pada hari Senin-Kamis.
Jam kerja instansi pemerintah, di-mulai pukul 07:30am (Pagi) zona waktu setempat, sedangkan pada bulan Ramadhan di-mulai pada pukul 08:00am (Pagi) zona waktu setempat.
Namun, ketentuan soal hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah di atas di-kecualikan bagi unit kerja yang bertugas memberi layanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau layanan langsung kepada masyarakat.
Melalui Perpres ini, Presiden RI, Jokowi, berupaya memberi ruang bagi ASN, agar dapat bekerja secara fleksibel, baik dalam hal lokasi mau-pun waktu.
"Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana di-maksud pada ayat (1) meliputi; fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu,"|bunyi Pasal 8 Ayat (2) Perpres Nomor 21 Tahun 2023
Dalam pelaksanaannya, jam dan lokasi kerja secara fleksibel akan di-tetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian /atau pimpinan instansi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN secara fleksibel, termasuk kriteria jenis pekerjaan diatur dengan Peraturan Menteri.
Di sisi lain, kendati mendapat ruang kerja yang fleksibel, ASN tetap berkewajiban memenuhi jumlah jam kerja dalam sepekan.
"Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan pada jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 8 wajib memenuhi ketentuan jumlah jam kerja dalam 1 (satu) minggu dan mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"|bunyi Pasal 9 Perpres Nomor 21 Tahun 2023
Tidak Berlaku Bagi TNI-POLRI,
Aturan soal jam kerja dan hari kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN dalam perpres ini tak berlaku bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggotanya, serta pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
Kemudian, tidak berlaku untuk Polri dan anggota Polri, serta pegawai ASN di lingkungan Polri.
Selanjutnya, tidak berlaku untuk perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan RI di Luar Negeri.
Perpres Nomor 21 Tahun 2023 ini di-nyatakan berlaku sejak di-undangkan, pada Rabu, (12/04/23) lalu.
|Narasi: Birokrasi, Pemerintah, Hukum,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, Presiden RI, Jokowi,