Edisi: 382
Halaman 2
Foto: BPJSJAKARTA, KUPANG TIMES - Direktur Utama. BPJS Kesehatan, Gufron Mukti, mengatakan bahwa; "saat ini, administrasi pelayanan di rumah sakit, untuk peserta BPJS Kesehatan, tidak perlu menunjukkan berkas fotocopy Identitas diri, dalam bentuk apapun,"
"Hal itu adalah sebagai bentuk peningkatan mutu pelayanan,"
"Tolong, kalau ada pihak Rumah Sakit, minta Peserta BPJS Kesehatan, harus fotocopy KTP /atau Identitas diri lainnya,"
"Laporkan kepada Kami, dengan cara; call center 165 /atau Chat WA, 08118165165,"
"Saat ini, pendaftaran untuk pelayanan Kesehatan, bagi Peserta BPJS Kesehatan, dapat di-lakukan secara online,"
"Antre dari rumah saja, bisa,"
"Dan saat ini, 22 Provinsi dan 334 Kabupaten /Kota, yang sudah termasuk Universal Health Coverage (UHC), 95%-nya sudah tidak perlu menggunakan Kartu BPJS, untuk akses layanan Kesehatan, cukup menggunakan KTP,"
"artinya, populasi di daerah /atau kabupaten, 95% sudah di-cover BPJS Kesehatan, itu umumnya gunakan KTP, sudah gak ada masalah,"|Gufron Mukti (Dirut. BPJS Kesehatan)
|Narasi: Pemerintah, Kesehatan, Pelayanan,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: BPJS Kesehatan,