Penjelasan Menkeu RI, Sri Mulyani, usai RDPU Komisi III DPR RI, terkait dugaan transaksi mencurigakan, senilai IDR 349 T.!

Edisi: 384
Halaman 2

       Foto: menkeu RI, Sri Mulyani Indrawati, 
       properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, penuhi dan menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi III DPR RI, Selasa, (11/04/23). 

Kehadiran Menkeu RI, Sri Mulyani, di RDPU dengan Komisi III DPR RI, untuk memberikan penjelasan secara detail mengenai dugaan transaksi mencurigakan, senilai IDR 349 Triliun. 

Berikut, Penjelasan Menkeu RI, Sri Mulyani, terkait hasil RDPU dengan Komisi III DPR RI:

"Kemarin sore, saya hadir di RDPU Komisi III DPR RI, dan menjelaskan secara detail mengenai, dugaan transaksi mencurigakan sebesar IDR 349 T, yang di-kaitkan dengan Kemenkeu,"

"Rapat yang berlangsung hangat dan elaboratif, di-pimpin Pak Ahmad Sahroni, dan Pak Bambang Wuryanto,"

"Hadir juga Pak Mahfud MD, selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan Pak Ivan, Kepala PPATK sebagai Sekretaris Komite,"

"Saya menyampaikan, TIDAK ADA PERBEDAAN DATA, antara Pak Mahfud dan saya, terkait transaksi agregat IDR 349 T, karena berasal dari sumber yang sama, yaitu; PPATK,"

"selama ini, Kemenkeu terus bekerja sama dengan PPATK, APH, mau-pun K/L, untuk melakukan pencegahan /pemberantasan Tindak Pidana Asal (TPA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terutama LHA/LHP, sebesar IDR 253 T, terkait Kewenangan Kemenkeu menyidik dugaan Tindak Pidana Perpajakan dan Kepabeanan, bukan terkait Pegawai Kemenkeu,"

"Seluruh LHA/LHP dari PPATK, terkait tindakan administrasi terhadap ASN Kemenkeu yang terbukti terlibat, telah kami lakukan tindak lanjut, sesuai dengan UU No.5/2014 JO PP No.94/2021 tentang Disiplin PNS,"

"Dari 200 surat yang kami terima, 186 surat, dengan nilai IDR 275,22 T, telah selesai di tindaklanjuti dan 14 surat, dengan nilai IDR 382 M, masih dalam proses tindak lanjut,"

"Kemenkeu berkomitmen, untuk terus menindaklanjuti dugaan terjadinya TPA dan TPPU, sesuai dengan ketentuan UU No.8/2010,"

"ini merupakan informasi penting dan akurat, yang perlu kita ketahui bersama,"

"Semoga dapat meluruskan berbagai mis-persepsi yang muncul di masyarakat,"

"Silakan simak, pada infografis, untuk detail transaksi agregat IDR 349 T, dari 300 LHA/LHP, dari PPATK,"

"Terima Kasih kepada DPR RI, Komite TPPU, dan seluruh Pihak yang terus mengawal dan memberi masukan, agar kami terus bekerja dengan baik,"

Dari Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI dengan Komite TPPU,"|Jakarta, Rabu, 12 April 2023

Infografis: "Transaksi Agregat IDR 349 Triliun,"

              Grafis 1

              Grafis 2

              Grafis 3

              Grafis 4

|Narasi: Pemerintah, Hukum, Keuangan, Politik, 
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: Menkeu RI, Sri Mulyani Indrawati, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®