Edisi: 389
Halaman 1
Foto: BPMIKUPANG TIMES - Pemerintah mulai menerapkan Program Bantuan Sosial Pangan, seperti; beras, telur dan daging ayam, mulai bulan Maret hingga Mei tahun 2023.
Meski demikian, tidak semua Keluarga /atau masyarakat, bisa menerima Bansos Pangan.
Karena, bansos pangan, hanya bisa di-berikan kepada empat golongan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Empat golongan KPM, yang berhak menerima bansos pangan, antara lain:
1. KPM, Program Keluarga Harapan (PKH),
2. KPM, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT),
3. KPM, PKH plus BPNT
4. KPM, Balita /Anak yang beresiko Stunting, yang data-nya bersumber dari BKKBN.
Lebih detailnya, lihat Infografis di-bawah ini:
Infografis: Kemensos RI, Indonesia Baik|Narasi: Pemerintah, Sosial, Hukum,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: Kemensos RI,