Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, Sampaikan Besaran THR dan Gaji Ke-13 Bagi ASN, TNI, Polri, Tenaga Pengajar dan Pensiunan.!

Edisi: 376

Halaman 3

       Foto: KT

JAKARTA, KUPANG TIMES - Pemerintah resmi mengeluarkan Kebijakan Pemberian THR dan Gaji Ke-13, yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15/2023, yang di-sesuaikan dengan semakin membaiknya sistem penanganan Pandemi COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Domestik, meski masih terdapat risiko ketidakpastian ekonomi global. 

Kebijakan ini di-keluarkan, sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para Aparatur Negara termasuk TNI, Polri, Tenaga Pendidik dan Pensiunan, baik di Pusat mau-pun Daerah, di dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat, serta upaya Pemulihan Ekonomi Nasional, melalui penguatan daya beli masyarakat.

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan secara detail, komponen THR pada tahun 2023, yang terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok /atau pensiunan pokok, di-tambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu; tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50% tunjangan kinerja per-bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pembayaran THR dan Gaji Ke-13 tahun ini juga di-berikan kepada Guru dan Dosen, yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja /atau tambahan penghasilan, akan di-berikan 50% Tunjangan Profesi Guru serta 50% tunjangan profesi dosen. 

Menkeu RI, Sri Mulyani, juga mengatakan bahwa; "ini pertama kali di-lakukan,"

"Untuk penambahan komponen tersebut, maka pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah yang di-perkirakan mencapai IDR 2,1 Triliun,"

“Jadi kami akan sampaikan THR tahun 2023 ini di-berikan kepada seluruh Aparatur Negara dan Pensiunan, yang terdiri dari:

1. ASN Pusat, prajurit TNI, Polri dan Pejabat Negara, yakni; 1,8 juta orang, 

2. ASN Daerah, yakni; 3,7 juta orang, termasuk di dalamnya Guru ASN Daerah yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), sebanyak 1,1 juta orang dan Guru ASN Daerah, yang menerima Tamsil, yakni; 527,4 ribu orang, 

3. Pensiunan dan Penerima Pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan,”|Sri Mulyani Indrawati (Menkeu RI) dalam Konferensi Pers, terkait THR dan Gaji Ke-13, Jakarta, Rabu, (29/03/23) lalu. 

"Selanjutnya, Menkeu RI, Sri Mulyani Indrawati, juga mengatakan, "untuk pencairan THR ini, di-mulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri,"

“Ini kira-kira April sudah mulai di-cairkan,"

"Kementerian dan Lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara KPPN mulai H-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti yang telah di-umumkan oleh pemerintah, mengenai cuti bersama di hari raya dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku,” 

"Kami juga menghimbau kepada seluruh kementerian lembaga dan pemerintah daerah agar di-upayakan THR bisa di-terima sebelum Hari Raya Idul Fitri,"

"Namun, apabila THR belum dapat di-bayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat di-bayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri,"

"Sementara untuk Gaji Ke-13 akan di-bayarkan, mulai bulan Juni 2023, di mana Gaji Ke-13, memiliki komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR tahun ini,"

"Untuk pengaturan THR di dalam PP nomor 15/2023 yang baru di-terbitkan, juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu; untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN,”

"Namun, tidak hanya itu, pemerintah juga berupaya untuk terus mendukung dan mengelola momentum pemulihan ekonomi pasca pandemi dengan menggunakan instrumen fiskal secara ekspansif, terarah dan terukur,"

"Pemerintah juga sedang berupaya untuk mengendalikan inflasi dengan menjaga daya beli terutama bagi masyarakat miskin dan rentan, dalam hal ini melalui berbagai kebijakan perlindungan sosial,"|Sri Mulyani (Menkeu RI) 

Adapun anggaran perlindungan sosial untuk tahun 2023 di-alokasikan, sebesar IDR 476 Triliun. 

Ini bertujuan untuk melindungi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dengan anggaran IDR 28,7 triliun, bantuan sosial melalui kartu sembako untuk 18,8 Juta KPM dengan anggaran sebesar IDR 45,1 Triliun.

Di sisi lain, bantuan subsidi energi dan subsidi non energi, juga mendapat bantuan dari pemerintah dengan alokasi anggaran, mencapai IDR 290,6 Triliun, bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional /atau JKN, bagi 96,8 juta keluarga tidak mampu, sejumlah IDR 46,5 Triliun, bantuan pendidikan dalam bentuk program Indonesia Pintar kepada 20,1 juta siswa, sebesar IDR 9,7 Triliun, beasiswa Bidikmisi /atau Kartu Indonesia Pintar Kuliah kepada 994,3 ribu mahasiswa, sebesar IDR 12,8 Triliun.

Sementara, untuk menjaga inflasi, pemerintah memberikan pemenuhan kebutuhan gizi melalui program perlindungan sosial, berupa; bantuan pangan beras kepada 21,3 Juta KPM dan bantuan paket protein ayam dan telur, kepada 1,4 juta KPM dengan balita stunting, dengan anggaran, mencapai IDR 8,2 Triliun.

“Inilah berbagai langkah yang di-lakukan pemerintah melalui instrumen APBN yang langsung dapat di nikmati manfaatnya oleh masyarakat, terutama kelompok yang kurang mampu,"

"Ini adalah keberpihakan dari pemerintah bagi masyarakat,"

"Di sisi lain, pemerintah juga akan terus menggunakan instrumen APBN di dalam meningkatkan kemampuan dan kesejahteraan masyarakat melalui program-program lainnya, seperti; pembangunan infrastruktur dan juga program kepada kelompok UMKM,”|Sri Mulyani (Menkeu RI) 

|Narasi: Pemerintah, Hukum, Keuangan, 

|Teks: W.J.B

|Sumber Literasi: Kemenkeu RI, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®