Edisi: 376
Halaman 2
Foto: PixabayJAKARTA, KUPANG TIMES - Menjelang Hari Raya Idul Fitri,1444 Hijriah, Tahun 2023, ASN dan Karyawan Swasta, berhak untuk menerima Tunjangan Hari Raya.
Pemberian THR untuk ASN telah di-atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, yang telah di-umumkan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, Rabu, (29/03/23) lalu.
Sedangkan, aturan pemberian THR untuk Karyawan Swasta, di-atur dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, yang di tandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah, Senin, (27/03/23) lalu.
Berikut, daftar ASN dan Karyawan Swasta, yang berhak menerima THR:
ASN yang berhak menerima THR,
Menkeu RI, Sri Mulyani, mengatakan bahwa, Pemerintah memberikan THR sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan pengabdian ASN, termasuk TNI, Polri, Tenaga Pendidik, dan Pensiunan, yang sudah melayani masyarakat di tingkat pusat mau-pun daerah.
ASN yang di-maksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemberian THR tahun 2023, juga di-maksudkan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional, melalui penguatan daya beli masyarakat.
Menkeu RI, Sri Mulyani, juga mengatakan bahwa; THR akan di-berikan kepada ASN, prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat Negara yang berjumlah 1,8 juta orang.
Sementara itu, ASN di tingkat Daerah dengan jumlah 3,7 juta orang, juga masuk kategori penerima THR tahun 2023.
Jumlah tersebut sudah termasuk guru ASN Daerah yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), dengan jumlah 1,1 juta orang dan guru ASN Daerah Penerima Tambahan Penghasilan (tamsil), sebanyak 527.400 orang.
Pemerintah, juga memberikan THR kepada Pensiunan dan penerima pensiun, dengan jumlah 2,9 juta orang.
Karyawan Swasta yang menerima THR,
Ada beberapa Kriteria yang telah di-tetapkan kementerian ketenagakerjaan Republik Indonesia, terkait proses pencairan THR untuk Karyawan Swasta.
Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, yang mengatur; pemberian THR, merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan karyawan dan keluarganya untuk menyambut hari raya keagamaan.
Pemberian THR menjadi kewajiban pengusaha kepada karyawan-nya menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Rahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/atau Buruh di Perusahaan.
Dalam hal ini, pemberian THR di-berikan kepada:
• Pekerja /atau buruh, yang mempunyai masa kerja 1 tahun secara terus menerus /atau lebih,
• Pekerja /atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Lalu, kapan THR Lebaran 2023 untuk ASN cair.?
THR untuk ASN rencana-nya di-cairkan, mulai 4 April 2023.
Besaran THR mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok dengan tambahan 50% tunjangan kinerja (tukin) setiap bulan, bagi yang memperoleh tukin.
Sementara untuk Instansi Pemerintah Daerah, di-tambah paling banyak 50% tamsil, dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peaturan perundang-undangan terkait.
Guru dan Dosen, yang tidak memperoleh tukin /atau tamsil mendapatkan 50% TPG dan profesi dosen.
Sementara itu, Gaji Ke-13 untuk ASN, termasuk Guru dan Dosen yang tidak mendapatkan tukin dan tamsil di-cairkan, mulai bulan Juni 2023.
Kapan THR Lebaran 2023 untuk Karyawan Swasta, cair.?
THR untuk karyawan Swasta, sebagaimana di-atur dalam Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 wajib di-berikan secara penuh, paling lambat H-7, sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Nantinya, Karyawan yang memiliki masa kerja 12 bulan, secara terus menerus /atau lebih di-berikan THR sebesar 1 bulan upah.
Sementara, Karyawan yang memiliki masa kerja 1 bulan, secara terus menerus, namun kurang dari 12 bulan di-berikan secara proporsional sesuai masa kerja (bulan) di-bagi 12 dikali 1 bulan upah.
Di sisi lain, Karyawan yang kerja, berdasarkan perjanjian kerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan /atau lebih di-berikan THR satu bulan upah.
Pemberian THR tersebut di-dasarkan pada rata-rata upah yang di-berikan dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Selanjutnya, pekerja yang bekerja, berdasarkan perjanjian kerja harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Nominal THR di-dasarkan, pada rata-rata yang di-terima setiap bulan selama menjalani masa kerja.
Untuk Karyawan yang mendapat upah berdasar satuan hasil, juga berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
|Narasi: Pemerintah, Hukum,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: Kemenaker RI, Kemenkeu RI,