Edisi: 384
Halaman 3
Foto: tvpJAKARTA, KUPANG TIMES - Komisi III DPR RI, tidak sepakat dengan Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Mahfud MD, untuk membentuk Satgas Khusus, untuk mengungkap transaksi mencurigakan, senilai IDR 349 Triliun di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Hal ini di-tegaskan oleh Pimpinan Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Menurut Sahroni, Mahfud MD, selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, bisa meningkatkan kinerja timnya.
Merespons pernyataan itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Mahfud MD, mengatakan bahwa; "akan tetap membentuk satgas,"
"kalau Komite itu permanen mengikuti jabatan,"
"Satgas itu menangani kasus ini, kasus ini, Beda, karena Komite itu mengurusi semuanya, institusi,"
"sedangkan Satgas ini hanya yang menyangkut Bea dan Cukai (Kemenkeu RI),"|Mahfud MD (Ketua KNPP TPPU) saat berada di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, (11/04/23)
Foto: Ahmad SahroniNamun, menurut Pimpinan Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, rencana pembentukan satgas itu tak perlu di-lakukan.
Apalagi sudah ada Komite TPPU yang memiliki sistem dan struktur yang sama.
"Jadi sebenarnya satgas tidak perlu, buang-buang waktu, karena sistemnya sama semuanya strukturnya sama, buat apa.?
"Mendingan itu aja sekarang di maksimalin untuk mendapatkan hasil,"
Untuk di-Ketahui, rencana Mahfud MD, membentuk satgas khusus, untuk mengungkap transaksi mencurigakan, sebesar IDR 349 T, di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Rencana tersebut di-katakan Mahfud MD, saat menggelar jumpa pers di gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta Pusat.
"Komite akan segera membentuk Tim Gabungan/Satgas yang akan melakukan supervisi, untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP nilai agregat, sebesar IDR 349.874.187.502.987,00, dengan melakukan Case Building (membangun kasus dari awal),"
"nantinya tim satgas tersebut, terdiri dari berbagai Instansi Pemerintah, antara lain;
1. PPATK,
2. DJP,
3. DJBC,
4. Bareskrim Polri,
5. Pidsus Kejaksaan Agung,
6. Bidang Pengawasan OJK,
7. Badan Intelijen Negara (BIN) dan
8. Kemenko Polhukam,"|Mahfud MD (Ketua KNPP TPPU), Senin, (10/04/23)
|Narasi: Pemerintah, Hukum, Keuangan, Politik,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: Mahfud MD (Ketua KNPP TPPU), Komisi III DPR RI,