Komisi III DPR RI, Minta POLRI, STOP Proses Kasus TikToker Bima Yudho Saputro.!

Edisi: 399

Halaman 2

       Foto: Komisi III DPR RI

JAKARTA, KUPANG TIMES - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal. Polisi. Listyo Sigit Prabowo, untuk menghentikan proses Kasus Konten TikTok, Bima Yudho Saputro, yang mengkritik Pemerintah Daerah Provinsi Lampung. 

"Pak Kapolri dan seluruh jajarannya, untuk tidak melanjutkan kasus ini,"

"Pastikan, seluruh anggota di Polda, Polres, mau-pun Polsek, tidak ada yang boleh ancam Bima dan Keluarganya,"

Waketum Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, melihat Kritik yang di-lakukan Bima, ternyata mewakili Keresahan sebagian besar rakyat Lampung. 

"Seluruh Pemerintah Daerah, khususnya Pemprov. Lampung, yang sedang mendapat sorotan, harus lebih terbiasa menerima kritik,"

"Sebab, walau-pun beberapa bahasa penyampaian-nya kurang layak,"

"Namun, kritiknya itu berbasis data dan fakta, di lapangan,"

|Narasi: Politik, Otokritik, Hukum, Birokrasi, 

|Teks: W.J.B

|Sumber Literasi: DPR RI, Komisi III DPR RI, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®