Eks Presiden AS, Donald Trump, Resmi di-Tahan Pihak Kepolisian Kota New York.!

Edisi: 377

Halaman 2

       Foto: Reuters, properti

USA, KUPANG TIMES - Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, resmi di-tahan pihak Kepolisian Kota New York, terkait kasus; "uang tutup mulut" ke aktris dewasa Stormy Daniels, senilai USD 130.000 /atau IDR 1,9 Miliar, Selasa, (04/04/23) siang, waktu setempat. 

Sebelumnya, Dewan Juri Pengadilan Manhattan, New York, USA, telah memutuskan mendakwa pria 76 tahun tersebut. 

Dalam sistem Hukum USA, Juri yang menentukan bersalah /atau tidaknya pihak yang masalahnya sedang di-selidiki, kemudian Hakim memberikan vonis dan Hukuman, sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Penahanan terhadap terdakwa Donald Trump, terjadi setelah dia (Donald Trump) menyerahkan diri.

Terdakwa, Donald Trump di-tahan, tepat sebelum persidangan di pengadilan Manhattan, New York, USA, di-mulai, terdakwa Donald Trump di bawah pengawasan pihak Kepolisian Kota New York.

Namun demikian, terdakwa Donald Trump, tidak di-borgol. 

Setelah menjalani proses pemeriksaan di gedung Pengadilan Manhattan, New York, USA, terdakwa Donald Trump, terlihat oleh kamera berita TV, berjalan melewati lorong menuju ruang sidang, di pengadilan Manhattan, dan persidangan di-lakukan secara tertutup.

Di-lansir The Guardian, ada 34 tuduhan yang di-ajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Manhattan, New York, USA. 

Jaksa Penuntut Umum, menuduh, eks presiden USA, berusaha merusak integritas pemilu 2016 dan merupakan bagian dari rencana yang melanggar Hukum, untuk menekan informasi negatif. 

Dan, JPU juga menuduh terdakwa Donald Trump, memalsukan catatan bisnis.

Tuduhan JPU terhadap terdakwa Donald Trump, merujuk pada hasil penyelidikan Jaksa Distrik Manhattan, Alvin Bragg, terhadap pembayaran diam-diam yang di-lakukan terdakwa Donald Trump, selama kampanye presiden, tahun 2016 lalu. 

Terdakwa, Donald Trump sendiri membantah dan menyangkal semua tuduhan dan kesalahan tersebut. 

Tim Kuasa Hukum, dari terdakwa Donald Trump, mengatakan bahwa; "kami akan berjuang agar dakwaan di-batalkan,"

"Karena secara pribadi, Donald Trump secara pribadi mengaku tidak bersalah atas 34 tuduhan kejahatan pemalsuan catatan bisnis di pengadilan setelah mendengar dakwaan terhadapnya,"

Terdakwa, Donald Trump, di-ketahui, akan mencalonkan diri kembali sebagai calon presiden dari Partai Republik, untuk tahun 2024. 

Namun, dalam poling, Partai Republik mengatakan bahwa; Donald Trump harus keluar dari persaingan calon Presiden, jika dia (Donald Trump) di-dakwa, merujuk pada jajak pendapat Reuters/Ipsos yang di-rilis bulan Maret lalu. 

Saat ini, terdakwa Donald Trump, memiliki tiga kasus, yang sudah masuk dalam penyelidikan pihak Kejaksaan Manhattan, New York, USA. 

Terdakwa, Donald Trump, akan menghadapi penyelidikan kasus kejahatan di Georgia, terkait dengan pemilu AS 2020 dan kasus di Washington terkait serangan para pendukungnya di gedung Kongres AS, Capitol Hill, pada 06 Januari, tahun 2021 lalu. 

Untuk di ketahui - Donald Trump, eks Presiden Amerika Serikat pertama, yang di-dakwa melakukan Kejahatan. 

|Narasi: Pemerintah, Hukum, 

|Teks: W.J.B

|Sumber Literasi: VOA, The Guardian, Pengadilan Manhattan, Kejaksaan Manhattan, Kepolisian Kota New York, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®