Edisi: 376
Halaman 1
Foto: KTJAKARTA, KUPANG TIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Rafael Alun Trisambodo.
Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan bahwa; "tersangka Rafael Alun Trisambodo, akan di-tahan selama 20 hari pertama" terhitung sejak 3 hingga 22 April 2023,"
“Untuk kepentingan penyidikan RAT, di-tahan selama 20 hari pertama, sejak 3 April hingga 22 April 2023,”
"Penahanan di-lakukan, untuk keperluan penyidikan,"
"Nantinya, Rafael akan mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK, gedung Merah Putih,"|Firli Bahuri (Ketua KPK) dalam konferensi pers di KPK, Senin, (03/04/23).
Dalam Kasus ini, KPK menduga Rafael Alun Trisambodo, menerima gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah.
Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup, KPK resmi menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.
Gratifikasi itu di-duga di-terima tersangka RAT, terkait posisinya sebagai penyidik atau pemeriksa pajak.
Selain itu, gratifikasi yang di-terima RAT di-duga mencapai puluhan miliar rupiah.
Jumlah itu mengacu pada isi safe deposit box (SDB) yang di-blokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Safe deposit box berisi IDR 37 Miliar, telah di-sita KPK.
Sejauh ini, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Perumahan Simprug Golf, Jakarta Selatan, Senin, (27/03/23) lalu.
Dari upaya paksa itu, tim penyidik KPK, berhasil mengamankan 70 tas mewah milik istri Rafael Alun Trisambodo, sepeda Brompton, perhiasan, dan uang tunai, senilai 40 Juta.
Dan, Penyidik KPK, juga berhasil mengamankan sejumlah dokumen, mulai dari laporan pendapatan kos-kosan yang di-terima istrinya hingga bukti penerimaan aset.
|Narasi: Pemerintah, Hukum,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: KPK,