DRAMA, Once Mekel dan Ahmad Dhani.!

Edisi: 402

Halaman 2

       Foto: IG, Once Mekel, properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Eks Vocalis Dewa19, Once Mekel, mengatakan, tidak akan menyanyikan lagu ciptaan Ahmad Dhani, baik yang di-nyanyikan sendiri /atau di-ciptakan untuk Dewa 19, dalam waktu yang belum di-tentukan.

Perkataan Once, di-sampaikan, setelah bersama Ahmad Dhani, dan musisi lainnya melakukan audiensi dan mediasi di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Selasa, (18/04/23) lalu. 

"Saya enggak akan lagi bawain lagunya Dhani, baik sendiri mau-pun bersama Dewa 19, dalam waktu yang tak di-tentukan gitu ya,"|Once Mekel (Penyanyi) 

Pernyataan tersebut juga di-sampaikan, usai Ahmad Dhani, secara tegas melarang Once, menyanyikan lagu-lagu yang di-ciptakan-nya. 

Awalnya, larangan itu di-buat, untuk menjaga marwah Dewa19, yang akan melakukan tur hingga Desember 2023.

Namun, belakangan ini jadi masalah, yang mana keduanya berdebat soal pembayaran royalti. 

Dhani menyinggung Once, telah keluar dari Dewa19 pada 2010 silam, tapi masih menyanyikan lagu Dewa19, dalam sejumlah penampilan solonya.

Once memastikan tidak akan menyanyikan lagu ciptaan Dhani dan Dewa19 dalam beberapa waktu mendatang sebagai langkah pribadi, bukan sebagai bentuk penerapan Hukum /atau ketentuan yang berlaku.

"Ini hanya urusan pribadi saja ya, kalau Hukum Positif, kita sampai hari ini tidak ada larang-larangan, tidak bisa larang-larangan,"|Once Mekel (Penyanyi) 

Dalam kesempatan itu, Ahmad Dhani turut mendengar pernyataan Once. 

Dani pun memberikan tanggapan dan berikan pernyataan tegas mengenai kemungkinan Once menyanyikan lagi lagu-lagu ciptaannya untuk Dewa19 di masa mendatang.

"Semua sepakat harus ada izin,"|Ahmad Dhani (Musisi Dewa19) 

Ahmad Dhani, mengutip Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengenai perizinan dari pencipta lagu.

Pasal 9 ayat (3) UU mengatur, Setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan,

"Nah artinya kalau si pencipta tidak mengizinkan, itu memang tidak boleh, 'Seizin' Pasal 9,"|Ahmad Dhani (Musisi Dewa19) 

Once kemudian menanggapi Dhani, dengan mengatakan, "setiap penampilannya selalu ada kesepakatan dengan event organizer, mengenai bayaran royalti,"

"EO menjadi pihak yang bertanggung jawab untuk membayar royalti atas semua penampilannya,"

Dhani kemudian mengonfirmasi hal tersebut, dengan kembali mengatakan, Once tidak memiliki kewajiban untuk membayar royalti, karena semua menjadi tanggung jawab event organizer.

"Once tidak punya kewajiban untuk bayar royalti, jangan tanya-tanya salah lagi,"

"Once tidak pernah punya kewajiban bayar royalty, yang berkewajiban tuh EO,"

"Sudah begitu aja, kami sepakat,"|Ahmad Dhani (Musisi Dewa19) 

Untuk di-ketahui, Masalah Royalti, yang melibatkan Once Mekel dan Ahmad Dhani, berawal, usai Ahmad Dhani, dengan tegas melarang Once Mekel menyanyikan lagu ciptaannya untuk Dewa 19.

Belakangan ini, Dhani mengatakan, EO pengundang Once harusnya membayar royalti kepadanya lewat Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) jika ingin membawakan lagu Dewa19.

Namun, pembayaran royalti itu, tidak berjalan lancar.

Oleh sebab itu, Dhani dengan tegas melarang Once menyanyikan lagu-lagu Dewa19. 

Ahmad Dhani menuntut Once harus meminta izin secara tertulis, jika ingin membawakan lagu Dewa19.

"Gue melarang Once nyanyiin Dewa,"

"Itu lagu gue, enggak bisa,"

"Once masih mau negosiasi, gue enggak mau. Ini sudah beda,"

"Dan alasan itu masuk akal,"

"Kalau aku-kan I'm the owner of the band,"

"Gue enggak mau orang nyanyi lagu Dewa,"

"Siapa suruh lo keluar dari Dewa,"|Ahmad Dhani, di-lansir saluran YouTube miliknya

|Narasi: Musik, Hukum, Hiburan, 

|Teks: W.J.B

|Sumber Literasi: Ahmad Dhani, Once Mekel, Kemenkumham RI, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengenai perizinan dari pencipta lagu, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®