Edisi: 387
Halaman 4
JAKARTA, KUPANG TIMES - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, mengatakan bahwa; pengangkatan dan peralihan seluruh tenaga honorer di Indonesia, akan di-angkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, oleh Pemerintah, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, harus dapat di realisasikan, paling lama 28 November 2023 mendatang.
"Pengangkatan itu, tidak hanya terhadap 2,360,363 Tenaga Honorer /atau Non Aparatur Sipil Negara, yang terdiri dari; para pendidik, nakes, penyuluh, dan tenaga admnistrasi saja, sebagaimana tercatat dalam data Kemen-PANRB RI,"
"Melainkan kepada seluruh tenaga honorer, baik itu; tenaga kebersihan /atau office boy, dan juga Satuan Polisi Pamong Praja, serta tenaga honorer lainnya,"
"Seluruh tenaga honorer, akan di-angkat menjadi PPPK, tanpa ada pengecualian, dan pengangkatan /atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini, harus sudah terealisasi, paling lama, 28 November tahun ini,"
"Tidak ada pengecualian khusus, yang menjadi persyaratan dalam pengangkatan tenaga honorer, menjadi PPPPK"
"karena pengangkatan itu, bersifat otomatis,"
"Kedepan, pasca di-lakukannya pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK,"
"Para Kepala Daerah, di-pastikan sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer dengan sewenang-wenang,"
"Mengingat jumlah tenaga honorer Nasional saat ini, 50% bertugas di Pemerintah Daerah,"|Junimart Girsang (Waketum Komisi II DPR RI), Jum'at, (14/04/23)
|Narasi: Birokrasi, Pemerintah, Hukum, Politik,|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: Komisi II DPR RI, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang,