Edisi: 375
Halaman 3
Foto: semua sumberJAKARTA, KUPANG TIMES - Anggota Komisi IX DPR RI, Melchias Marcus Mekeng, mengatakan bahwa; "makan uang haram kecil-kecil, okelah,"
Perkataan tersebut, di-sampaikan dalam Rapat Komisi IX DPR RI, bersama Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Senin, (27/03/23) lalu.
Menanggapi perkataan Anggota Komisi IX DPR RI, Melchias Marcus Mekeng, Wakil Ketua. Komisi Pemberantasan Korupsi, Johanis Tanak, sangat menyayangkan perkataan itu di-keluarkan dari mulut seorang Legislatif.
"Tidak seharusnya, Penyelenggara Negara, mengatakan dan kalimat yang bisa berdampak buruk pada dunia Pendidikan Antikorupsi,"|Johanis Tanak (Wakil Ketua KPK)
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa; "Penyelenggara Negara belum memahami Konsep Antikorupsi itu sendiri,"
"Perkataan tersebut, di-anggap tidak mencerdaskan masyarakat,"
"Dalam Undang-Undang, tidak ada istilah Korupsi yang Besar /atau Kecil,"
"Berapa-pun kerugian Negara, penyalahgunaan wewenang, jabatan, dan perbuatan memperkaya diri sendiri, adalah bentuk Tindak Pidana Korupsi,"
|Narasi: Pemerintah, Hukum, Keuangan,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: KPK, Kemekeu RI, Komisi IX DPR RI, Anggota DPR RI, Melchias Marcus Mekeng,