Edisi: 384
Halaman 4
Foto: semua sumberJAKARTA, KUPANG TIMES - Ikatan Dokter Indonesia, di-minta untuk tidak ikut campur dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan.
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, mengatakan bahwa; "Pembahasan RUU Kesehatan, merupakan domain Parlemen dan Pemerintah,"
"Karena itu, IDI tidak berhak meminta, untuk mencabut RUU tersebut,"
"IDI jangan dikte Parlemen dan Pemerintah,"
"IDI tidak punya hak sama sekali, akan hal itu,"
"Saya heran dengan sikap IDI, yang menolak keras RUU Kesehatan,"
"Padahal, RUU itu, untuk kepentingan masyarakat dan perlindungan profesi dokter,"|Irma S. Chaniago (Anggota Komisi IX DPR RI), kepada jurnalis, di Jakarta, Rabu, (12/04/23)
|Narasi: Pemerintah, Hukum, Kesehatan, Politik,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: Irma S. Chaniago (Anggota Komisi IX DPR RI),