Wagub Prov. NTT, Josef A. Nae Soi mendorong Walikota dan Bupati buat Perda Perlindungan HAKI.! "PS. Mazmur Chorale Resmi memiliki Sertifikat Merek,"

Edisi: 348

Halaman 2

       Foto: Kupang Times

KUPANG TIMES - Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Drs. DR. Josef A. Nae Soi, M.M., menghadiri Kegiatan "DJKI Mendengar," yang di-selenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham RI, Prov. NTT, di Aula Eltari Kupang, Senin, (06/03/23). 

Dalam Rangka Peningkatan Dan Penguatan Layanan Publik Kekayaan Intelektual Di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Wakil Gubernur Prov. NTT, Drs. DR. Josef A. Nae Soi, M.M., mengawali dengan penyerahan "Sertifikat Merek," yang di-terbitkan oleh Kemenkumham RI, kepada Paduan Suara Mazmur Chorale, dan sejumlah pelaku Seni, UMKM, dan Pemerintahan. 

Setelah melakukan penyerahan Sertifikat Merek, kepada Paduan Suara Mazmur Chorale, Wakil Gubernur Prov. NTT, Drs. DR. Josef A. Nae Soi, M.M., melanjutkan kegiatan dengan memberi Sambutan sebagai Keynote Speaker DJKI Mendengar, dan sekaligus membuka Kegiatan DJKI Mendengar, di dalam sambutan-nya, Wakil Gubernur Prov. NTT, Drs. DR. Josef A. Nae Soi, M.M., mendorong Pemerintah Kabupaten dan Kota Kupang untuk membuat Peraturan Daerah, terkait Perlindungan Kekayaan Intelektual di Nusa Tenggara Timur. 

Hal ini di-maksudkan agar KI NTT tidak di-salahgunakan oleh pihak lain.

DJKI Mendengar di-laksanakan, untuk menindaklanjuti Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Nomor HKI.1-HH.01.02-306, Tanggal 27 Februari 2023. 

Kegiatan DJKI Mendengar di-lakukan dalam rangka Peningkatan dan Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual di Kota Kupang.

Wakil Gubernur Prov. NTT, Drs. DR. Josef A. Nae Soi, M.M., mengatakan bahwa; "NTT memiliki KI yang sangat luar biasa,"

"Bangun tidur kita sudah memiliki KI yang di-wariskan leluhur kita,"

"Kita mimpi saja ada KI, misalnya; mimpi bertemu kakak adik, leluhur kita yang sudha meninggal, mengenakan teun ikat, itu sudah masuk KI," 

"Karena itu tidak berlebihan bahwa; dunia internasional lagi meributkan KI terlebih KI yang bersifat Komunal,"

"Sidang terakhir di Jenewa terkait "Perebutan" alat musik Sasando,"

"Kita harus berterimakasih kepada Menteri Hukum dan HAM, yang berpidato di-sana,"

"Saat itu saya di-minta bicara 2 menit untuk menjelaskan alat musik Ssando dan puji Tuhan, beryukur, saat voting, kita menang," 

"Dalam waktu dua menit itu, saya menjelaskan bahwa; alat musik Sasando itu adalah KI yang berasal dari nenak moyang,"

"Kami bersyukur pada Tuhan yang menciptakan pohon lontar, sehingga kami bisa menggunakan akar, batang, dan daun untuk mebat sasanso, dan yang kami impor hanyalah senar,"

"Tapi keseluruhan alat musik sasando itu berasal dari NTT,"

"Dan nenek moyang kami sudah buat itu, sebagai bentuk memji kebesaran Tuhan memberi pohon kehidupan kepada nenek moyang sehingga orangtua kita di NTT menciptakan sebuah alat musik yang nama Sasando,"

"Usai penjelasan, dan ketika hendak voting, demikian Wagub Josef, dari Perancis menginginkan voting terbuka,"

"Hasilnya, dua lawan 196 negara, mendukung NTT Indonesia,"

"Hal ini merupakan pelajaran yang sangat berharga bagi masyarakat NTT dan semua pihak untuk bisa lebih menghargai KI, ekpresi budaya, genetik dan lainnya,"

"Saya himbau kepada pemda kabupaten kota segera buat perda, bahwa; Perda itu selamanya hanya merupakan penjabaran UU yang lebih tinggi tapi juga menjadi otonomi daerah,"

"Perda itu untuk mendorong masyarakat bisa mendaftarkan KI,"

"Kalau ada yang tidak mampu maka pemda harus wajib mendafatarkan KI itu," 

"Saya mendorong para seniman untuk bisa mendafatrakan KI,"

"Karena lagu, syair, tarian itu adalah KI yang mesti di-daftarkan dan di-lindungi,"

"Apalagi kita ada indikasi geograsif, ada beras, kopi, kalau didaftarkan itu sangat luar biasa,"

"Tidak berlebihan pagi ini saya sebagai wagub memberi penghargaan dan mengajak kita semua untuk bisa eksploitasi, eksplorasi semua kekayaaan flora, fauna dan KI yang diwariskan oleh nenek moyang kita,"

"Saya juga mengajak semua masyarakat untuk tidak membully, mengejek jika ada masyarakat yang menyanyi atau menarikan sebuah karya seni sebab hal itu merupakan KI,"

"Saya pernah melihat di ASN, ada suatu instansi OPD yang menarinya bagus, pakaian bagus, ASN lain malah ketawain,"

"Saya bilang, itu bukan main-main tapi itu adalah KI, yang harus kita hargai, lindungi dan harus di-komersilkan,"

"Maksudnya, jika orang lain lihat hal itu bagus maka mereka akan tertarik,"

"Ketika mereka tertarik maka mereka akan meniru," 

"Dan kalau ada orang lain yang meniru maka mereka harus membayar,"

"Karena itu KI mesti didaftarkan dan pemerintah perlu mensuport pendaftaran itu,"

Setelah Wakil Gubernur Prov. NTT, Drs. DR. Josef A. Nae Soi, M.M., memberikan sambutan dan membuka Kegiatan DJKI Mendengar, kegiatan di-lanjutkan dengan persembahan lagu-lagu daerah, dari Paduan Suara Mazmur Chorale. 

|Narasi: Pemerintahan, Hukum, 

|Teks: W.J.B 

|Sumber Literasi: Wakil Gubernur Prov. NTT, Drs. DR. Josef A. Nae Soi,M.M., W.J.B, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®