Presiden Ukraina, Volodymyr Zelensky , Tanggapi Surat Perintah Penangkapan Presiden Rusia, Vladimir Putin, oleh International Criminal Court.!

Edisi: 359

Halaman 4

               Foto: Volodymyr Zelensky, properti

UKRAINA, KUPANG TIMES - Presiden Ukraina, Volodymyr Zelensky memuji Keputusan bersejarah International Criminal Court, yang resmi menerbitkan surat perintah penangkapan Presiden Rusia, Vladimir Putin.

"Keputusan bersejarah di mana tanggung jawab bersejarah akan di-mulai,"|Volodymyr Zelensky (Presiden Ukraina) melalui akun Twitter-nya. 

Pada Jum'at, (17/03/23), International Criminal Court resmi mengumumkan bahwa; "pihaknya telah mener surat perintah penangkapan terhadap Putin atas tuduhan kejahatan perang mendeportasi anak-anak Ukraina, secara tidak sah,"

ICC juga menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Maria Lvova-Belova, Komisaris KepresidenanRusia untuk hak-hak anak, atas tuduhan serupa.

Merespons hal itu, Kremlin mengatakan bahwa; "keputusan ICC yang menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Putin secara Hukum Batal /atau Tidak Berlaku,"

Kremlin tidak mengakui Yurisdiksi pengadilan yang berbasis di Den Haag itu.

"Rusia, seperti; sejumlah Negara lain, tidak mengakui Yurisdiksi ICC ini dan dari sudut pandang Hukum, keputusan ICC ini batal,"|Dmitry Peskov ( Jubir. Kremlin) di-lansir AFP, Jum'at, (17/03/23).

Juru Bicara, Kementerian Luar Negeri Rusia, Maria Zakharova, mengatakan bahwa; "keputusan ICC tidak ada artinya bagi Rusia dan Rusia bukan anggota ICC,"

"Rusia bukan pihak Statuta Roma, International Criminal Court, dan Rusia tidak memiliki kewajiban di bawahnya,"

"Rusia tidak bekerja sama dengan badan ini dan kemungkinan upaya penangkapan yang datang dari pengadilan internasional akan batal secara Hukum sejauh yang kami ketahui,"|Maria Zakharova (Jubir. Kemlu Rusia) melalui Telegram, tanpa menyebut nama Putin.

|Narasi: Hukum, Pemerintah, 

|Teks: W.J.B

|Sumber Literasi: CBS News, VOA, AFP, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®