Edisi: 357
Halaman 2
Foto: BPMI, Presiden RI, Jokowi, saatJAKARTA, KUPANG TIMES - Saat menghadiri acara Pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri, Rabu, (15/03/23), dalam momen acara tersebut, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, mengecam impor pakaian bekas.
"Impor pakaian bekas tersebut, sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri,"
"karena itu, saya memerintahkan seluruh jajaran, untuk segera mencari sebab dan mengatasi masalah itu,"|Jokowi (Presiden RI)
Masalah impor pakaian bekas belakangan ini memang mengemuka, dan masalah ini juga membuat aparat Kepolisian harus turun tangan.
"Hari Selasa, (14/03/23), Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan tentunya berbicara terkait dengan penindakan praktik bisnis pakaian bekas impor /atau thrifting, dan upaya ini tentu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"|Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhanujar (Karo Penmas Divisi Humas Polri), di Jakarta, di-lansir dari tribratanews.polri.go.id.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia, Teten Masduki, sebelumnya juga mengatakan bahwa; "bisnis pakaian bekas atau thrift shop telah mengancam pelaku UMKM,"
Pihaknya merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, bisnis barang bekas, utamanya pakaian, telah diatur sebagai barang yang dilarang untuk di-impor.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia, Teten Masduki, kemudian meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, untuk menertibkan hal ini.
Teten berharap DJBC, intensif dalam melakukan penindakan terhadap impor baju bekas di jalur-jalur tikus mau-pun pelabuhan kecil.
Teten juga mengatakan, perdagangan baju bekas adalah tindakan ilegal, meski masih sulit di-hentikan.
"Sebenarnya tidak sulit, karena sudah kami investigasi, selain lewat medsos (media sosial), ada di Pasar Senen, Gedebage, dan Pasar Baru,"
"Dari situ kan lebih mudah di identifikasi siapa importirnya,"
"Jika usaha thrifting pakaian impor ilegal terus berlangsung, maka jumlah pengangguran bakal bertambah imbas kurangnya peminat produk dalam negeri,"
"hal ini bakal berdampak pada penurunan pertumbuhan industri pakaian dalam negeri,"
"Larangan impor pakaian bekas, telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag No 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor,"
"Pada pasal 2 ayat 3 di-sebut bahwa barang di-larang impor, antara lain; kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas,"
"Barang-barang bekas itu di-larang di-impor, karena berdampak buruk bagi ekonomi domestik, terutama UMKM serta buruk untuk kesehatan penggunanya,"|Teten Masduki (MenkopUKM RI)
|Narasi: Dunia Usaha, Bisnis, Ekonomi, Pemerintah, Hukum,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: KemenkopUKM RI, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 Tahun 2022,