Edisi: 359
Halaman 3
Foto: White House, propertiUSA, KUPANG TIMES - Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, mendukung dan menyetujui Keputusan International Criminal Court, Den Haag, Belanda, yang resmi menerbitkan surat perintah penangkapan Presiden Rusia, Vladimir Putin, atas dugaan kejahatan perang di Ukraina.
"Menunjukkan poin yang sangat kuat,"|Joe Biden (Presiden AS) di-kutip AFP, Sabtu, (18/03/23).
Di satu sisi, Biden menekankan bahwa; "AS bukan anggota ICC,"
International Criminal Court, resmi mengumumkan pada Jum'at, (17/03/23) bahwa; "pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia, Vladimir Putin, atas tuduhan kejahatan perang mendeportasi anak-anak Ukraina, secara tidak sah,"
Selain Putin, ICC juga menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Maria Lvova-Belova, Komisaris Kepresidenan Rusia, untuk hak-hak anak, atas tuduhan serupa.
Sementara itu, Kremlin mengatakan bahwa; "Keputusan ICC yang menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Putin, secara Hukum batal /atau tidak berlaku,"
Kremlin juga tidak mengakui Yurisdiksi ICC yang berbasis di Den Haag, Belanda tersebut.
"Rusia, seperti; sejumlah Negara lain, tidak mengakui Yurisdiksi ICC dan dari sudut pandang Hukum, Keputusan ICC ini batal,"|Dmitry Peskov (Jubir. Kremlin) di-lansir AFP, Jum'at, (17/03/23).
Juru Bicara, Kementerian Luar Negeri Rusia, Maria Zakharova, mengatakan bahwa; "keputusan ICC tidak ada artinya bagi Rusia dan Rusia bukan anggota ICC,"
"Rusia bukan pihak Statuta Roma, International Criminal Court, dan Rusia tidak memiliki kewajiban di bawahnya,"
"Rusia tidak bekerja sama dengan badan ini dan kemungkinan upaya penangkapan yang datang dari pengadilan internasional akan batal secara Hukum sejauh yang kami ketahui,"|Maria Zakharova (Jubir. Kemlu Rusia) melalui Telegram, tanpa menyebut nama Putin.
|Narasi: Hukum, Pemerintah,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: CBS News, VOA, AFP,