Edisi: 360
Halaman 2
Foto: Menkopolhukam RI, Mahfud MD,JAKARTA, KUPANG TIMES - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, Mahfud MD, mengatakan transaksi aneh, senilai IDR 300 Triliun, di Kementerian Keuangan Republik Indonesia, ada kaitannya dengan dugaan "Tindak Pidana Pencucian Uang,"
Menkopolhukam RI, Mahfud MD, menyampaikan kesiapannya, untuk menjelaskan polemik tersebut di-atas ke DPR RI, dalam Rapat Dengar Pendapat nanti.
Mahfud MD, mengatakan bahwa; "saya tidak main-main soal laporan ini,"
Ada-pun pernyataan Menkopolhukam RI, Mahfud MD, di-atas, di-sampaikan melalui cuitan di akun twitter pribadinya, @mohmahfudmd, Jum'at, (17/03/23).
Dan, Mahfud MD, menyarankan publik, untuk melihat lagi pernyataan Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, saat melakukan pertemuan di Kemenkeu RI, Selasa, (14/03/23).
"Saya sarankan, lihat lagi pernyataan terbuka dari Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, di Kemenkeu RI, Selasa kemarin,"
"Beliau bilang, bahwa; info itu bukan korupsi dan bukan pencucian uang,"
Mahfud MD, dirinya dan PPATK tidak mengubah pernyataan, yang telah di-sampaikan oleh mereka, bahwa; sejak tahun 2009, PPATK telah menyampaikan Informasi Intelijen Keuangan ke Kemenkeu RI, tentang TPPU.
"Sama dengan yang saya katakan, beliau bilang, itu bukan Korupsi, tapi laporan dugaan pencucian uang, yang harus di-tindaklanjuti oleh Penyidik /atau Kemenkeu,"
|Narasi: Pemerintah, Hukum, Keuangan,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: Twitter @mohmahfudmd,