Menkopolhukam RI, Mahfud MD, Bantah Menkeu RI, Sri Mulyani, saat RDP dengan Komisi III DPR RI.! "Apa yang di-bantah Pak Mahfud,?"

Edisi: 371
Halaman 5

       Foto: semua sumber

JAKARTA, KUPANG TIMES - Menkopolhukam RI, Mahfud MD, memenuhi undangan RDP dari Komisi III DPR RI, Rabu, (29/03/23). 

Kedatangan Mahfud MD, untuk memberikan penjelasan terkait transaksi mencurigakan, yang di-tuding melibatkan pegawai Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang semakin ramai di-perbincangkan. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, Mahfud MD, mengklaim bahwa; transaksi mencurigakan pegawai Kemenkeu RI, jauh lebih besar dari penjelasan Menkeu RI, Sri Mulyani Indrawati. 

"Kemarin, Menkeu, Sri Mulyani, di Komisi XI DPR, sebut hanya IDR 3,5 Triliun,"

"Yang benar, IDR 35 Triliun,"

Ada-pun transaksi mencurigakan, senilai IDR 35,5 Triliun adalah bagian dari nilai IDR 349,8 Triliun, yang sebelumnya di-singgung oleh Mahfud MD. 

Jumlah ASN Kemenkeu RI, yang terlibat dalam transaksi itu, sebanyak; 461 orang • ASN dari Kementerian lain, berjumlah 11 orang • dan Non ASN, berjumlah 294 Entitas. 

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ivan Yustiavandana, menjelaskan soal transaksi mencurigakan, senilai IDR 35,5 Triliun tersebut, tidak hanya transaksi oknum itu sendiri, tetapi juga perusahaan yang di-duga terafiliasi oknum pegawai itu sendiri. 

Sebagai contoh, dalam beberapa surat, yang di-laporkan ke Kemenkeu RI, di-temukan ada satu oknum, yang memiliki afiliasi dengan 5-8 perusahaan. 

Jadi, akumulasi transaksi senilai IDR 35,5 Triliun itu, termasuk dari perusahaan cangkang tersebut. 

Hal tersebut di-atas, tidak bisa di-lepaskan dari oknum tersebut, karena beberapa temuan, perusahaan itu di-daftarkan dengan nama isteri, anak hingga tukang kebun, dari si oknum pegawai tersebut. 

Namun, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan dalam paparan Menkeu RI, Sri Mulyani di Komisi XI DPR RI kemarin, memisahkan antara transaksi oknum pegawai dengan perusahaan-nya. 

"Sehingga, angka senilai IDR 35,5 Triliun itu, setelah di-keluarkan entitas perusahaan, menjadi IDR 22 Triliun,"

"Lalu, di-keluarkan lagi dari yang ada Kemenkeu-nya, maka menjadi IDR 3,3 Triliun,"

"Kemudian, ramai di-perbincangkan, bahwa; PPATK salah dan sebagainya,"

|Narasi: Pemerintah, Hukum, Politik, Keuangan, 
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: Kemenkopolhukam RI, Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Komisi III DPR RI, PPATK, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®