Menkopolhukam RI, Mahfud MD: "Ada Laporan dari PPATK yang tidak sampai ke Menkeu RI, Sri Mulyani," Apa yang tidak sampai.?

Edisi: 371

Halaman 6

       Foto: IG, Mahfud MD

JAKARTA, KUPANG TIMES - Menkopolhukam RI, Mahfud MD, memenuhi undangan RDP dari Komisi III DPR RI, Rabu, (29/03/23). 

Dalam RDP dengan Komisi III DPR RI, Menkopolhukam RI, Mahfud MD, mengatakan, ada temuan dari PPATK, soal pencucian uang, yang mencapai angka 189 Triliun, yang di-laporkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 

Laporan tersebut, di-sampaikan pada tahun 2017 dan 2020.

Dan, dari hasil analisis dari PPATK, ada dugaan pencucian uang cukai, yang melibatkan 15 entitas. 

Namun, laporan PPATK tersebut, di-ubah dari Cukai menjadi Pajak. 

Tidak di-jelaskan, siapa yang mengubah laporan tersebut. 

Mahfud MD, juga menambahkan bahwa; "impor emas batangan ini mahal, sehingga harus di-kenai Cukai,"

"Namun, dalam temuan PPATK, laporan Impor Emas, di-ubah menjadi seolah-olah emas mentah,"

"Padahal, emas itu merupakan emas batangan jadi,"

|Narasi: Pemerintah, Hukum, Politik, 

|Teks: W.J.B

|Sumber Literasi: Kemenkopolhukam RI, Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Komisi III DPR RI, PPATK, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®