Edisi: 371
Halaman 6
Foto: IG, Mahfud MDJAKARTA, KUPANG TIMES - Menkopolhukam RI, Mahfud MD, memenuhi undangan RDP dari Komisi III DPR RI, Rabu, (29/03/23).
Dalam RDP dengan Komisi III DPR RI, Menkopolhukam RI, Mahfud MD, mengatakan, ada temuan dari PPATK, soal pencucian uang, yang mencapai angka 189 Triliun, yang di-laporkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Laporan tersebut, di-sampaikan pada tahun 2017 dan 2020.
Dan, dari hasil analisis dari PPATK, ada dugaan pencucian uang cukai, yang melibatkan 15 entitas.
Namun, laporan PPATK tersebut, di-ubah dari Cukai menjadi Pajak.
Tidak di-jelaskan, siapa yang mengubah laporan tersebut.
Mahfud MD, juga menambahkan bahwa; "impor emas batangan ini mahal, sehingga harus di-kenai Cukai,"
"Namun, dalam temuan PPATK, laporan Impor Emas, di-ubah menjadi seolah-olah emas mentah,"
"Padahal, emas itu merupakan emas batangan jadi,"
|Narasi: Pemerintah, Hukum, Politik,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: Kemenkopolhukam RI, Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Komisi III DPR RI, PPATK,